Kediri – Aroma tak sedap yang disebut warga “menggantung di udara” selama bertahun-tahun kini memantik perhatian serius pemerintah daerah. Keluhan masyarakat Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh RS Aura Syifa akhirnya mendapat respons dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri.
Permasalahan mencuat setelah warga mendatangi rumah sakit tersebut pada Senin (23/2/2026). Didampingi organisasi masyarakat Grib Jaya, mereka menyampaikan protes atas bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah rumah sakit. Warga menilai aroma tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak dan lansia. Sehari berselang, Selasa (24/2/2026), Dinkes Kabupaten Kediri menyatakan akan segera melakukan langkah koordinatif lintas instansi.
Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Kediri, dr. Ika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertindak sendiri, mengingat persoalan ini menyangkut aspek teknis dan kewenangan lebih luas yang juga berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DLH Kabupaten Kediri serta pihak terkait lainnya, mengingat permasalahan yang disampaikan berkaitan dengan lintas kewenangan,” ujar dr. Ika saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, tim teknis membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam sebelum menyampaikan kesimpulan resmi kepada publik.
“Mohon berkenan memberikan waktu, nanti akan kami informasikan kembali apabila sudah dapat memberikan tanggapan,” tambahnya.
Keluhan warga sendiri bukan tanpa alasan. Juru bicara warga, Suhendro, mengungkapkan bahwa bau menyengat kerap tercium terutama pada waktu-waktu tertentu dan disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang.
“Sekarang baunya cukup menyengat. Kami khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan anak-anak dan lansia. Beberapa warga bahkan mengaku mengalami batuk berkepanjangan dan sesak napas,” ungkap Suhendro.
Warga menduga adanya permasalahan dalam pengelolaan limbah cair maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah sakit tersebut. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengujian laboratorium terhadap kualitas udara dan air di sekitar permukiman, serta pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, sebelumnya telah menerbitkan surat disposisi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Tim Pengawas Lingkungan Hidup dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dan pengecekan kondisi riil di RS Aura Syifa.
Kolaborasi antara DLH dan Dinkes diharapkan mampu menghadirkan solusi yang transparan dan objektif. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, sekaligus memastikan setiap fasilitas layanan kesehatan mematuhi standar pengelolaan limbah yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara pelayanan kesehatan dan kelestarian lingkungan harus dijaga. Warga Dusun Dlopo kini menanti hasil investigasi resmi yang diharapkan mampu menjawab keresahan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
