BONTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam, menyuarakan kebingungannya terkait implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mulai berlaku efektif sejak 2017. Kebijakan tersebut memperluas kewenangan provinsi di sektor kelautan, mengalihkan pengelolaan laut dari 0-12 mil ke provinsi, meninggalkan sejumlah tantangan serius bagi kota dan kabupaten, termasuk Kota Bontang, dalam mengembangkan potensi wisata bahari.
Politisi dari Partai Golkar ini menilai bahwa perubahan kebijakan tersebut telah membawa dampak signifikan terhadap kemampuan Kota Bontang untuk mengembangkan sektor wisata pantai yang potensial. “Kami mengalami kesulitan untuk menganggarkan pengembangan wisata bahari di Kota Bontang, termasuk kawasan wisata unggulan seperti Malahing dan Pantai Beras Basah,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bontang, Selasa (24/9/2024).
Dampak Kewenangan Laut yang Ditarik ke Provinsi
Di bawah peraturan yang lama, pengelolaan laut tersegmentasi dengan jelas. Pengawasan dan pengelolaan laut dari 0 hingga 4 mil berada di bawah kendali kabupaten/kota, wilayah 4-12 mil menjadi tanggung jawab provinsi, dan lebih dari 12 mil dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, kewenangan kabupaten/kota atas laut 0-4 mil hilang, dan seluruh pengelolaan laut dalam wilayah 0-12 mil beralih ke provinsi.
“Dulu kewenangan lebih jelas. Sekarang, kewenangan itu berada di tangan provinsi, dan kami di tingkat kota kesulitan dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama dalam hal wisata bahari,” jelas Rustam.
Selain itu, Rustam menambahkan bahwa perubahan kebijakan ini menyebabkan hilangnya beberapa instansi pengelola laut di tingkat kota. Salah satu dampaknya adalah dihapuskannya Dinas Kelautan di Kota Bontang. “Sekarang, yang tersisa hanya Dinas Perikanan. Hal ini membatasi ruang gerak kami untuk mengembangkan dan melestarikan potensi laut,” katanya lebih lanjut.
Tantangan Pengelolaan Wisata Bahari
Rustam juga menyoroti bahwa kebijakan ini tidak didukung dengan alokasi anggaran yang memadai dari provinsi untuk menjalankan tugas pengelolaan dan pengawasan laut yang lebih luas. Tanpa anggaran yang cukup, upaya pengembangan wisata bahari di Kota Bontang menjadi terhambat. Ia mempertanyakan bagaimana provinsi bisa menjalankan tugas pengelolaan laut dengan efektif jika tidak ada dukungan anggaran yang cukup.
“Tanpa dukungan anggaran yang memadai, bagaimana kita bisa menjalankan pengawasan dan pengembangan potensi wisata bahari di daerah kita? Ini yang menjadi masalah utama sekarang,” keluh Rustam.
Sebagai contoh, ia menyebut Kampung Wisata Malahing di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Kampung ini telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur, bahkan masuk dalam 75 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Namun, dengan kewenangan pengelolaan laut yang kini ada di tangan provinsi, pengembangan lebih lanjut dari kawasan ini menjadi lebih rumit. Koordinasi antar pihak menjadi lebih panjang dan terhambat,” jelas Rustam.
Potensi Wisata Bahari yang Belum Tergarap Maksimal
Selain Malahing, Rustam juga menyoroti potensi wisata Pulau Beras Basah yang hingga saat ini belum tergarap maksimal. Pulau yang terletak sekitar 12 kilometer dari pusat Kota Bontang ini dikenal dengan keindahan pasir putihnya, terumbu karang yang menawan, serta aktivitas snorkeling dan menyelam yang menarik wisatawan untuk menyaksikan keindahan bawah laut.
Jarak Pulau Beras Basah dapat ditempuh dalam waktu sekitar 45 menit menggunakan kapal ketinting dari Pelabuhan Tanjung Laut Bontang. “Pulau ini adalah salah satu potensi besar wisata bahari yang kita miliki, namun dengan kewenangan laut yang diambil alih oleh provinsi, pengembangan kawasan ini menjadi lebih sulit,” ujar Rustam.
Pemkot Bontang telah melakukan beberapa upaya pelestarian alam di sekitar Pulau Beras Basah, salah satunya adalah dengan menanam koral cangkokan di sekitarnya. Namun, Rustam mengkhawatirkan bahwa dengan adanya perubahan kewenangan tersebut, potensi pengembangan lebih lanjut dari Pulau Beras Basah akan semakin terhambat.
“Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bontang bisa terancam mandek jika tidak ada sinergi yang baik antara pemerintah kota dan provinsi. Sementara, kita semua tahu bahwa potensi wisata bahari di daerah ini sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap,” tegasnya.
Harapan Evaluasi Kebijakan dan Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Melihat berbagai tantangan yang muncul akibat kebijakan ini, Rustam berharap pemerintah pusat dapat segera melakukan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak merugikan daerah-daerah yang memiliki potensi wisata bahari besar seperti Kota Bontang. Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota agar pengelolaan laut dan pengembangan wisata dapat dilakukan secara efektif.
“Kita berharap pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan daerah-daerah yang terdampak oleh kebijakan ini. Jangan sampai potensi besar yang kita miliki tidak bisa dikembangkan karena masalah kewenangan dan koordinasi yang sulit,” jelas Rustam.
Lebih lanjut, Rustam menambahkan bahwa pengelolaan laut dan potensi wisata bahari harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat lokal. Dengan demikian, pengembangan wisata tidak hanya memberikan dampak ekonomi yang positif, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan budaya setempat.
“Potensi wisata bahari kita sangat besar, dan jika dikelola dengan baik, hal ini bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, ini memerlukan sinergi yang baik antara semua pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, dan masyarakat,” pungkasnya.
