Sidoarjo — Aktivitas pemerintahan di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo terganggu akibat ruang kerja kepala desa yang hingga kini masih terkunci. Kunci ruangan tersebut diketahui masih dibawa oleh mantan Kepala Desa Abdul Haris yang kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kondisi itu membuat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa dan perangkat lainnya tidak bisa menggunakan ruangan yang seharusnya dipakai untuk pelayanan dan administrasi pemerintahan desa.
“Kami berharap secepatnya bisa menggunakan ruangan tersebut agar tidak menghambat pelayanan. Kami juga sudah berkoordinasi dan akan segera mengambil kunci itu ke lapas,” ujar Plh Kepala Desa Gempolsari, Mochammad Yasin, saat ditemui di kantor desa, Kamis (12/6/2025).
Menurut Yasin, pihaknya berencana mengambil kunci dari Abdul Haris dalam waktu dekat. “Semua kunci dibawa beliau sejak sebelum ditahan. Sampai sekarang belum sempat kami ambil,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa ruangan tersebut penting untuk difungsikan kembali demi kelancaran pelayanan. “Siapapun Plh-nya atau Pj-nya, kami ingin ruangan itu difungsikan sebagaimana mestinya,” ucap Yasin.
Pemkab: Abdul Haris Sudah Diberhentikan Tetap
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, membenarkan bahwa Abdul Haris sudah diberhentikan tetap sebagai kepala desa.
“SK pemberhentian tetap terbit tanggal 19 Mei 2025. Dan siltap (penghasilan tetap) terakhir dibayarkan pada bulan Mei 2025,” jelas Probo saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Saat ditanya apakah wajar jika Abdul Haris masih menguasai kunci ruang kerja pemerintahan desa, Probo hanya menjawab singkat, “Tentu panjenengan faham jawabannya.”
Praktisi Hukum Soroti Pelanggaran Pelayanan Publik
Ketua GM KB FKPPI Sidoarjo sekaligus praktisi hukum, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menilai tindakan mengunci ruangan kepala desa dan tidak mengembalikan kunci merupakan pelanggaran terhadap aturan pelayanan publik.
“Kalau sudah inkrah dalam putusan pengadilan, semua fasilitas wajib dikembalikan oleh yang bersangkutan. Karena semua fasilitas itu milik negara untuk kepentingan masyarakat,” tegas Radian.
Ia menambahkan, bila yang bersangkutan tidak mengembalikan fasilitas, maka pimpinan yang lebih tinggi harus segera bertindak, termasuk mengganti kunci.
“Jika ruangan dikunci dan tidak difungsikan, itu tidak dibenarkan. Karena pelayanan publik menjadi terganggu, khususnya bagi Plh atau Pj Kepala Desa. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014,” ujarnya.
