Kutim – “Jabatan adalah amanah.” Pesan itu menjadi benang merah dalam pelantikan lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (28/8/2026). Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pergeseran posisi di tubuh birokrasi bukan sekadar pergantian kursi, melainkan bagian dari upaya memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Sangatta, dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya. Lima pejabat tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor T-800.1.3.3/327/BKPSDM-MUT tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2026.
Dalam rotasi tersebut, Ade Achmad Yulkafilah yang sebelumnya memimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim dipercaya menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara Dyah Ratnaningrum, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, kini mendapat tanggung jawab baru sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Perubahan jabatan juga diberikan kepada Idham Cholid. Dari posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ia kini dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Failu yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutim bergeser menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan HAM. Adapun Nora Ramadani, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kini menempati posisi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menyukseskan setiap proses pembangunan,” ujar Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran sekaligus penguatan organisasi pemerintahan daerah. Menurutnya, perubahan jabatan harus melahirkan peningkatan kinerja aparatur, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta membuat pelayanan kepada masyarakat semakin efektif.
“Saya berharap para pejabat yang baru dilantik bekerja secara profesional, inovatif, dan menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks,” katanya.
Ia meminta seluruh pejabat yang memperoleh penugasan baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing. Kemampuan memahami persoalan daerah, mengambil keputusan secara tepat, serta membangun kerja sama antarlembaga dinilai penting karena tantangan pembangunan Kutai Timur terus berkembang.
Rotasi lima pejabat tersebut juga memiliki landasan administratif dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan Bupati Kutai Timur merujuk pada Surat BKN Nomor 00491/B-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 mengenai rekomendasi mutasi atau rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mekanisme manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam keputusan itu, para pejabat yang tercantum diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya untuk kemudian diangkat pada jabatan baru. Mereka tetap memperoleh tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama menjalankan tugas pada posisi yang baru. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan, Jumat (28/8/2026).
Ardiansyah turut menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan kepemimpinan yang mampu beradaptasi dengan perubahan. Sinergi antarsatuan kerja perangkat daerah juga diminta terus diperkuat agar setiap program pembangunan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Setiap perangkat daerah dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan Kutim yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing. Kepemimpinan yang kuat dan adaptif sangat dibutuhkan saat ini,” tegasnya.
Selain kemampuan memimpin, Ardiansyah mengingatkan bahwa seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan pemerintahan harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik. Setiap keputusan dan kebijakan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun secara administratif.
“Jabatan merupakan amanah yang harus kita pertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang akan dikeluarkan harus berdasarkan akuntabilitas, efektivitas, transparansi, dan efisiensi,” ujarnya.
Bupati berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjadi contoh bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka juga diminta memastikan program pemerintah tidak berhenti pada proses birokrasi, tetapi benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Prosesi pelantikan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara, pemberian ucapan selamat kepada lima pejabat yang mendapat amanah baru, serta sesi foto bersama. Pergeseran jabatan ini sekaligus menjadi awal bagi para pejabat tersebut untuk membuktikan bahwa rotasi birokrasi dapat berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan Kutai Timur.
