Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis malam (21/11/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini membahas agenda utama penyampaian Nota Penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah.
Sambutan Ketua DPRD Jimmi
Dalam sambutannya, Jimmi mengungkapkan bahwa penyusunan APBD merupakan tanggung jawab penting pemerintah daerah dalam memastikan kelangsungan pembangunan di Kutai Timur. “Rapat ini merupakan implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah diwajibkan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya, paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Jimmi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah menyusun rancangan APBD dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. “Pembahasan Ranperda APBD ini akan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025,” tambahnya.
Nota Keuangan APBD 2025
Nota Keuangan APBD 2025 dibacakan oleh Kepala BPKAD Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah. Dalam pemaparannya, Ade menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Ade, APBD 2025 dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. “Anggaran ini diarahkan untuk memperkuat daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berbasis teknologi informasi,” jelasnya.
Proyeksi Pendapatan dan Belanja
Pendapatan daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, yang berasal dari tiga komponen utama.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,38 miliar.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp10,24 triliun.
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp547,79 miliar.
Ade optimistis bahwa target pendapatan ini dapat tercapai, seiring dengan membaiknya kinerja ekonomi daerah. “Pemerintah Kutai Timur menerapkan kebijakan yang proaktif untuk meningkatkan pendapatan daerah, baik dari PAD maupun pendapatan transfer,” ujar Ade.
Di sisi belanja, anggaran sebesar Rp11,13 triliun akan dialokasikan untuk empat kategori utama:
- Belanja Operasi sebesar Rp5,60 triliun.
- Belanja Modal sebesar Rp4,32 triliun.
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar.
- Belanja Transfer sebesar Rp1,19 triliun.
Ade menjelaskan bahwa alokasi belanja ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan berbasis lingkungan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan layanan dasar masyarakat,” tambahnya.
Pembiayaan Daerah
Selain pendapatan dan belanja, dalam Nota Keuangan disebutkan bahwa penerimaan pembiayaan daerah untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp0, sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15 miliar. Pengeluaran ini dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kami berharap, investasi ini dapat memperkuat peran BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Ade.
Harapan dan Komitmen
Ade juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dirancang demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan APBD 2025. Nota Keuangan yang disampaikan memberikan gambaran rinci tentang arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
Proses Pembahasan APBD yang Transparan
Ketua DPRD Jimmi menambahkan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2025 akan dilakukan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. “Kami akan memastikan bahwa APBD yang disahkan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Kesimpulan Rapat
Rapat Paripurna Ke-XIX DPRD Kutai Timur ini menandai awal pembahasan intensif mengenai Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen efektif untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan daya saing ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan.
“Semoga niat baik ini dapat diterima masyarakat secara luas, dan semua upaya pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkas Ade.