Berikut artikel dari poin keempat belas sesuai format GoNews:
Pilihan kebaikan sering kali membingungkan. Banyak orang bertanya, apakah lebih utama menyembelih hewan qurban atau menyumbangkan uang senilai hewan tersebut kepada yang membutuhkan? Dalam pandangan Islam, keduanya baik, tetapi mana yang lebih utama?
Menurut Buku Saku Fiqih Qurban (2022), qurban adalah syariat yang ditetapkan secara khusus, berbeda dengan sedekah biasa. Qurban memiliki waktu, jenis hewan, tata cara, serta niat tertentu yang menjadikannya ibadah tersendiri dan tidak bisa digantikan hanya dengan sedekah tunai.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah daripada menumpahkan darah (hewan qurban).” (HR Tirmidzi 1493). Ini menegaskan bahwa penyembelihan hewan qurban memiliki keutamaan tersendiri yang tidak tergantikan oleh bentuk amal lainnya.
Meskipun menyumbangkan uang senilai hewan qurban bisa sangat membantu, terutama untuk mereka yang membutuhkan, namun nilainya secara syariat tidak sebanding dengan ibadah qurban itu sendiri. Allah SWT tidak melihat semata-mata jumlah uang yang diberikan, tetapi bagaimana perintah-Nya dijalankan secara utuh.
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas RA pernah menyuruh membeli daging menggunakan uang sebagai bentuk qurban. Namun riwayat ini dinilai lemah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat dalam menggantikan ibadah qurban dengan sedekah tunai.
Syaikh Abu Malik menegaskan, apabila seseorang memiliki kelapangan rezeki dan telah memasuki hari Nahr, maka sebaiknya ia membeli hewan dan menyembelihnya sesuai sunnah. Karena ibadah qurban adalah bentuk ketaatan spesifik yang diminta langsung oleh Allah, bukan sekadar bentuk berbagi.
Namun bagi yang benar-benar tidak mampu, sedekah tetap menjadi jalan kebaikan. Islam tidak membebani di luar kemampuan. Tapi jika mampu, maka menunaikan qurban adalah pilihan yang paling tepat dan sesuai syariat.
