Jember – Uang puluhan juta rupiah yang disebut sebagai titipan tabungan warga menjelang hari raya mendadak lenyap dari dalam brankas milik pasangan suami istri di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe. Peristiwa itu memunculkan tanda tanya sekaligus polemik baru setelah korban justru dilaporkan balik atas dugaan pengancaman.
Pasangan pengusaha tersebut, Fathor dan Hasiningsih, mengaku kehilangan uang sekitar Rp50 juta yang disimpan di dalam brankas rumahnya. Uang itu merupakan titipan masyarakat sekitar yang dikumpulkan untuk kebutuhan hari raya. Dugaan pencurian terungkap setelah Hasiningsih menemukan rekaman video yang secara tidak sengaja berada di tempat tidurnya. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria berinisial IK mencoba masuk ke kamar tempat kunci brankas disimpan.
Perkara tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada Rabu (18/02/2026) siang. Kuasa hukum korban, Ihya Ulumidin, SH, menyampaikan bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti awal yang dimiliki kliennya.
“Berdasarkan bukti yang ada, kita laporkan laki-laki inisial IK terduga pelaku. Kita akan kawal terus, sampai ada proses lebih lanjut,” terang Ihya usai melakukan pelaporan.
Ia menjelaskan, nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp50 juta dan masih berpotensi bertambah. Pasalnya, terdapat dugaan sejumlah barang dagangan di toko milik kliennya juga hilang secara berkala.
“Kerugian sementara, 50 juta rupiah, bisa saja bertambah karena dugaan ada barang juga yang sering hilang. Dugaan kami, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan berulang. Karena dia sering ada di rumah klien kami,” imbuhnya.
Menurut Ihya, sebelumnya telah dilakukan mediasi di tingkat desa yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat. Dalam proses tersebut, kata dia, terdapat saksi-saksi dan kesepakatan damai. Namun situasi berkembang berbeda ketika kliennya justru dilaporkan ke Polsek Sumberjambe atas dugaan pengancaman.
“Namun aneh, klien kami yang menjadi korban justru dilaporkan ke Polsek Sumberjambe dianggap melakukan pengacaman. Padahal, sebelumnya yang memediasi adalah pihak RT setempat dan banyak saksi dan bukti menguatkan,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap kepala desa yang dinilai tidak netral dalam menyikapi persoalan tersebut. Ihya menyayangkan apabila penyelesaian yang semula ditempuh melalui jalur musyawarah justru berujung pada laporan pidana baru.
“Apalagi, kasus tersebut sudah terjadi perdamaian dan ada kesepakatan dan ada saksi-saksi. Terduga juga dengan sadar mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
“Andaikan kepala desanya bijak. Tidak semestinya, kepala desa mendorong salah satu pihak untuk melaporkan ke polisi. Harusnya selesai lewat jalur testorasi,” sambungnya.
Kuasa hukum lainnya, Moh. Yatim, SH, menambahkan pihaknya masih mempelajari rekaman suara yang diduga berisi tekanan terhadap kliennya.
“Andaikan nanti memenuhi unsur bukan tidak mungkin, oknum tersebut kita laporkan atas penyalahgunaan kewenangan dan provokasi,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Kasus dugaan pencurian uang tabungan warga Desa Jambearum ini pun masih dalam tahap penanganan awal dan menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dana yang hilang merupakan titipan kolektif untuk kebutuhan hari raya.
