Balikpapan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto, membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM di Balikpapan, Rabu (8/11/2023). Acara yang diselenggarakan di Balikpapan tersebut, menyoroti pentingnya peran jabatan fungsional pada eselon III di lingkup instansi DPMPTSP Kabupaten/Kota, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sosialisasi ini menjadi landasan bagi seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk menghitung kebutuhan jabatan fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (PKPM). Rencananya, kebutuhan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Investasi/BKPM.
Jabatan fungsional yang diangkat meliputi PKPM Ahli Utama, PKPM Ahli Madya, PKPM Ahli Muda, dan PKPM Ahli Muda. Semua usulan ini diharapkan dapat disetor ke pusat pada November 2023.
“Jabatan fungsional yang diusulkan ke Kementerian Investasi/BKPM adalah PKPM Ahli Utama, PKPM Ahli Madya, PKPM Ahli Muda, dan PKPM Ahli Muda. Semua harus disetor ke pusat pada November 2023 ini. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk membangun persamaan persepsi dan komunikasi,” ungkap Puguh.
Sosialisasi ini bukan hanya tentang penghitungan kebutuhan jabatan, tetapi juga bertujuan membangun persamaan persepsi dan komunikasi di antara instansi terkait. Langkah ini diambil untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sistem pengelolaan sektor penanaman modal, dengan harapan dapat memberikan dorongan positif terhadap investasi di setiap daerah.
Keputusan Menteri Investasi/BKPM Nomor 270/2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal menjadi landasan bagi penyesuaian sistem penataan jabatan. Inisiatif ini mencerminkan komitmen untuk terus memajukan sektor investasi demi kemajuan daerah Kalimantan secara keseluruhan.
“Khususnya dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas sistem pengelolaan sektor penanaman modal demi menunjang investasi di tiap daerah,” tandasnya.