Berau – Konflik antara PT Berau Coal dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) terus berlanjut. Setelah mangkir dari beberapa sidang, perusahaan tambang batu bara ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, masyarakat merasa diberi harapan palsu (PHP) meskipun sebelumnya ada tanda-tanda positif penyelesaian konflik. Namun, mediasi terbaru yang digelar pada Selasa (10/12/2024) justru memperburuk keadaan.
Masalah ini bermula dari penguasaan lahan seluas 1.290 hektar oleh PT Berau Coal tanpa adanya ganti rugi kepada masyarakat. Kelompok Tani UBM mengklaim masih memegang surat kepemilikan lahan yang sah. Meski demikian, pihak perusahaan mengaku telah melakukan pembebasan lahan, sebuah klaim yang ditolak mentah-mentah oleh pihak masyarakat.
Proses Hukum Berlanjut
Kuasa hukum Kelompok Tani UBM, Badrul Ain Sanusi, menyatakan bahwa hasil mediasi dengan PT Berau Coal tidak menghasilkan penyelesaian apa pun. Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan gugatan perdata hingga selesai.
“Kami akan terus memperjuangkan hak atas tanah ini. Jika pihak perusahaan tidak bersedia memberikan ganti rugi, maka kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada kelompok tani agar bisa dimanfaatkan untuk bertani dan berkebun,” ujar Badrul.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Dalam gugatan yang diajukan, Kelompok Tani UBM menuntut ganti rugi atas penguasaan lahan oleh PT Berau Coal selama 10 tahun tanpa kompensasi.
Harapan Damai yang Pupus
Kekecewaan mendalam juga diungkapkan Maspri, salah satu perwakilan Kelompok Tani UBM. Menurutnya, mediasi yang dilakukan pada 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sempat memberikan harapan. Namun, pada pertemuan lanjutan tanggal 10 Desember 2024, pihak PT Berau Coal tidak menunjukkan itikad baik.
“Saat mediasi pertama, Ketua Pengadilan Negeri meminta kami menentukan harga untuk damai. Kami berpikir akan ada solusi, tetapi ketika kami hadir lagi, pihak PT Berau Coal sama sekali tidak berniat berdamai. Kami merasa tidak dihargai, bahkan Ketua PN yang memfasilitasi juga tidak dihormati,” ungkap Maspri.
Rasa kecewa ini semakin mempertegas kebuntuan dalam penyelesaian masalah. Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Tuntutan Kelompok Tani UBM
Selain meminta ganti rugi atau pengembalian lahan, kelompok tani melalui kuasa hukumnya juga mengajukan sejumlah tuntutan lain. Salah satu poin utama adalah permintaan status quo terhadap lahan seluas 1.290 hektar yang disengketakan. Mereka berharap, aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut dihentikan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Adapun tuntutan lainnya meliputi:
1. Menghentikan semua aktivitas di lahan yang disengketakan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
2. Melindungi hak-hak kelompok tani yang dirugikan akibat aktivitas PT Berau Coal.
3. Menjaga ketertiban sosial dan menghindari konflik di masyarakat.
4. Memberikan rasa keadilan bagi pihak penggugat selama proses hukum berlangsung.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk memberikan putusan sela yang menetapkan status quo terhadap lahan ini. Hal ini penting agar situasi tetap kondusif hingga ada keputusan akhir,” tegas Rafiq, salah satu anggota Kelompok Tani UBM.
Dampak Sosial Konflik Lahan
Konflik ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di Kabupaten Berau. Menurut Badrul, ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani UBM menggantungkan hidup mereka pada lahan tersebut. Jika konflik ini terus berlarut-larut, kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian dan perkebunan akan semakin terpuruk.
“Selama ini, masyarakat tidak pernah mendapatkan kompensasi dari PT Berau Coal. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan, baik berupa ganti rugi maupun pengembalian lahan. Itu saja,” kata Badrul.
Sementara itu, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik ini. Mereka menilai, kelanjutan aktivitas tambang di atas lahan sengketa hanya akan memperkeruh suasana dan menambah penderitaan warga.
Respons PT Berau Coal Ditunggu
Hingga kini, PT Berau Coal belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ketidakhadiran perusahaan dalam sidang-sidang sebelumnya juga menjadi sorotan. Banyak pihak menilai, sikap ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan masalah secara damai.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan. Masyarakat Berau berharap, pemerintah dan pihak terkait dapat turut campur tangan agar konflik ini segera menemukan titik terang.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua pihak kini menanti putusan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Kelompok Tani UBM. Perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak atas tanah mereka menjadi simbol keteguhan dalam menghadapi ketidakadilan.
