Jakarta – Bagaimana cara cek nomor KK Online? Ikuti langkah-langkahnya dalam ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang mencatat data kependudukan suatu keluarga. Keberadaan KK wajib ada saat ingin mengurus suatu administrasi.
Direkrorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan fasilitas cek nomor KK atau Kartu Keluarga secara online.
Fasilitas tersebut memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perbankan, sekolah, BPJS Kesehatan, atau bantuan sosial jika lupa membawa KK atau dokumen aslinya hilang.
Nomor KK juga berguna ketika mengurus kelahiran anak, kematian anggota keluarga, pindah domisili, dan pengurusan dokumen legal lainnya.
Cek nomor KK online bisa dilakukan melalui ponsel dengan menghubungi Dukcapil lewat WhatsApp atau media sosial dan menggunakan aplikasi.
Cara Cek Nomor KK Online
Masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal sebelum mengecek nomor KK secara online. Di antaranya, nomor WhatsApp, yang aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), aplikasi media sosial, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut caranya:
1.Melalui WhatsApp
Cara lainnya untuk mengecek nomor KK secara online adalah menghubungi nomor resmi WhatsApp Dukcapil di 08118005373. Agar permintaan dipenuhi Dukcapil, ikuti caranya berikut ini:
- Masukkan nomor WhatsApp Dukcapil
- Kirimkan pesan dengan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan tujuan pengecekkan
- Tunggu sampai admin WhatsApp Dukcapil merespons.
2.Media sosial
Masyarakat bisa menghubungi Dukcapil melalui media sosial untuk mengecek nomor KK sendiri.
Caranya dengan mengirimkan pesan langsung atau direct message ke akun Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter/X @ccdukcapil, dan Instagram @dukcapilkemendagri.
Dalam pesan yang dikirimkan, masyarakat harus mengetikkan nama lengkap, NIK, dan tujuan cek nomor KK online.
3.Melalui IKD
IKD adalah versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online yang sudah dilengkapi fitur keamanan biometric, seperti face recognition.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengurus berbagai hal tanpa harus menunjukkan KTP atau KK asli. Namun, pastikan akun IKD sudah dibuat sebelum melakukan pengecekan. Berikut cara buat akun IKD:
- Unduh aplikasi IKD di ponsel
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, email dan nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Pilih scan QR Code yang dapat dari Dukcapil
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Apabila akun sudah dibuat, berikut cara cek nomor kartu keluarga dengan menggunakan IKD:
- Pilih menu “Pelayanan” di halaman utama
- Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Klik “Ajukan”
- Tunggu beberapa saat sampai data KK muncul.
