Surabaya – Perkara dugaan tindak pidana di bidang perasuransian yang menyeret Novena Husodho dan PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara resmi menganulir vonis tingkat pertama dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Dalam amar putusan banding tertanggal Kamis, 18 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan:
“Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, serta menyatakan perbuatan terdakwa masuk dalam lingkup hukum perdata.”
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut ditegaskan:
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari penahanan.”
Majelis juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, menyambut baik putusan tersebut dan menilai bahwa keadilan akhirnya ditegakkan di tingkat banding.
“Putusan ini menegaskan bahwa perkara yang dituduhkan kepada klien kami bukan tindak pidana, melainkan murni perkara perdata. Ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan sejak awal,” ujarnya.
Saur menjelaskan, pembebasan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kami melihat Majelis Hakim sangat objektif dalam menilai fakta persidangan. Tidak ada dasar untuk mempidanakan klien kami,” katanya.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak hadir dalam sidang banding untuk segera menindaklanjuti pembebasan kliennya.
“Kami berharap proses administrasi berjalan cepat sehingga klien kami bisa segera bebas seketika,” tambahnya.
Di sisi lain, Saur juga menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Yang kami dengar di persidangan adalah vonis 10 bulan, tetapi dalam dokumen tertulis menjadi satu tahun. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menelusuri hal tersebut lebih lanjut.
“Kami akan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ini murni human error atau ada hal lain yang perlu dikaji,” tegasnya.
Putusan bebas di tingkat banding ini sejalan dengan konstruksi pembelaan yang telah disampaikan sejak persidangan di PN Surabaya dalam perkara nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN.Sby.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi ahli, termasuk Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., yang menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea).
“Pengembalian dana yang telah dilakukan justru menunjukkan adanya itikad baik, sehingga unsur niat jahat menjadi gugur,” jelasnya di persidangan.
Saur menegaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan JPU tidak mampu membuktikan unsur pidana.
“Tidak ada bukti penawaran maupun analisa yang dilakukan oleh klien kami. Tuduhan tersebut tidak berdasar,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa tuduhan terkait pembocoran rahasia tidak relevan, mengingat PT ASA tidak pernah mendapatkan penunjukan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menutup keterangannya, Saur mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
“Kami mengapresiasi putusan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih adil dan objektif,” pungkasnya.
