Mojokerto – Ironi pembangunan infrastruktur kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Proyek saluran air yang terletak di Dusun Losari Utara, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, kini menjadi bahan pembicaraan publik setelah ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur ini menuai kritik tajam karena tidak dilengkapi dengan papan nama kegiatan dan diduga dijalankan tanpa pengawasan yang layak. Kunjungan media ke lokasi pada Selasa (20/5/2025) menemukan bahwa para pekerja melakukan aktivitas tanpa alat pelindung diri standar, serta tidak adanya informasi resmi mengenai sumber dana dan pelaksana proyek.
“Kami tidak tahu siapa yang menangani proyek ini. Pelaksananya tidak ada,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya ketika dimintai keterangan di lokasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa proyek ini tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan proyek pemerintah. Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kealpaan terhadap aturan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, kelalaian dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menandakan potensi pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang bisa membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan. Situasi ini juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait.
Sejumlah warga dan aktivis sosial mendesak Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan. Mereka meminta investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran dan menindak tegas jika terdapat pelanggaran administratif atau unsur pidana dalam pelaksanaan proyek.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menegakkan prinsip keterbukaan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kegiatan pembangunan. Proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat wajib dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
