Pasuruan — Sebuah proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Sebani membuka tabir praktik yang memunculkan banyak pertanyaan. Dengan nilai disebut mencapai Rp285 juta, proyek ini berjalan tanpa jejak administrasi yang lazim: tidak ada papan proyek, tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK), tidak ada kejelasan penanggung jawab, dan kondisi bangunan bahkan belum beratap.
Temuan itu terungkap saat Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, SH, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Di hadapannya, proyek yang seharusnya menjadi simbol pemberdayaan justru tampil tanpa identitas.
“Ini proyek berjalan tapi tidak punya wajah. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, tidak ada penanggung jawab. Ini bukan sekadar lalai, ini patut dipertanyakan serius,” kata Ayik di lokasi, Rabu (8/4/2026).
Lebih jauh, metode pengerjaan turut menjadi sorotan. Proyek bernilai ratusan juta itu disebut dikerjakan tanpa menggunakan molen, metode yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi untuk skala anggaran tersebut.
Namun, titik krusial justru muncul dari pengakuan pelaksana di lapangan, Salman. Dalam dialog terbuka, ia menyatakan bahwa dirinya bekerja tanpa dokumen anggaran dasar.
“Papan proyek itu dari atas ke bawah. Saya mengerjakan ini tanpa RAB, bagaimana saya pasang papan nama, Pak?” ujarnya.
Pernyataan itu mengandung implikasi serius: proyek berjalan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen dasar dalam setiap pekerjaan konstruksi. Tanpa RAB, tidak ada standar biaya, tidak ada kontrol mutu, dan tidak ada dasar pengawasan.
Salman juga memaparkan alur dirinya mendapatkan pekerjaan tersebut. “Saya sampaikan ke Pak Dandim bahwa saya ingin berpartisipasi di kota saya, lalu disuruh ke Pak Arya,” katanya.
Rantai pernyataan ini membuka dugaan adanya mekanisme informal dalam penunjukan pekerjaan, yang seharusnya tunduk pada prosedur baku jika berkaitan dengan dana publik atau fasilitas yang digunakan masyarakat.
Ketika ditanya soal kualitas pekerjaan, Salman memberikan jawaban yang justru menambah tanda tanya. “Bagaimana saya bisa pakai molen, Pak? Nilai proyek saya saja Rp285 juta. Saya juga butuh untung. Saya hanya mengerjakan sipil dan bawah saja,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya kompromi antara kualitas pekerjaan dan margin keuntungan, yang berpotensi berdampak langsung pada hasil bangunan.
Ayik Suhaya menolak pembahasan melebar ke ranah personal, meskipun sempat muncul klaim-klaim yang bersifat pribadi di lokasi. Ia menegaskan fokusnya tetap pada sistem dan transparansi.
“Ini bukan soal siapa kenal siapa. Ini soal sistem yang harusnya jelas. Kalau proyek publik, semua harus terbuka,” tegasnya.
Jika merujuk pada regulasi, kondisi proyek ini memunculkan potensi pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menekankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, sementara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan adanya dokumen kontrak, RAB, serta keterbukaan informasi melalui papan proyek.
Tanpa elemen-elemen tersebut, proyek ini berdiri di atas ruang abu-abu: berjalan secara fisik, tetapi minim legitimasi administratif.
Di tengah situasi itu, warga hanya bisa menyaksikan tanpa kepastian. “Kami lihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar seorang warga.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam rantai pernyataan tersebut. Sementara itu, fakta di lapangan sudah berbicara: proyek berjalan tanpa dokumen, tanpa transparansi, dan tanpa kejelasan.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar siapa yang mengerjakan, tetapi siapa yang bertanggung jawab.
