Mojokerto – Proyek peningkatan Bendung Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, bak “janji yang tertunda” bagi para petani yang menggantungkan harapan pada aliran air irigasi. Pekerjaan yang semestinya rampung akhir tahun lalu itu kini melewati batas waktu, memunculkan kekhawatiran masyarakat soal kelanjutan dan kualitas proyek tersebut.
Pekerjaan bendung dengan nilai kontrak lebih dari Rp 4,1 miliar itu dimulai pada Jumat (4/7/2025) dengan durasi 160 hari kalender. Berdasarkan jadwal awal, proyek tersebut seharusnya tuntas pada Desember 2025. Namun hingga Jumat (28/2/2026), progres pengerjaan belum sepenuhnya selesai. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto mengakui adanya keterlambatan dan telah memberikan tambahan waktu disertai denda kepada penyedia jasa.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rois Arif Budiman, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi.
“Seharusnya memang Desember selesai. Sekarang ada tambahan waktu dan denda berjalan. Kita tunggu saja apakah bulan Maret bisa diselesaikan,” ujarnya.
Tambahan waktu hingga 50 hari kepada penyedia jasa, sesuai aturan, harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Manajemen Konstruksi (MK) atau konsultan pengawas. Namun publik mempertanyakan siapa pihak yang mengeluarkan rekomendasi teknis bagi CV Cumi Darat Konstruksi selaku pelaksana proyek. Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana berinisial AN belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Konsultan proyek yang memahami detail teknis pekerjaan juga belum merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Minimnya penjelasan dari pihak terkait semakin memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai potensi risiko keterlambatan lanjutan hingga kemungkinan kegagalan konstruksi apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai spesifikasi teknis.
Pengamat konstruksi, Eko Priyanto, menilai Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus memperketat pengendalian kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Itu jelas diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 pasal 7,” kata Eko.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan, dilihat dari aspek mutu, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan kompetensi penyedia.
“Harusnya diwaktu mendatang Penyedia berkinerja buruk seperti ini tidak perlu diberi kesempatan lagi kerja di Mojokerto,” terang Eko.
Bendung Wonokerto sendiri memiliki peran vital sebagai infrastruktur penunjang sistem irigasi pertanian di wilayah Kutorejo dan sekitarnya. Keterlambatan proyek dikhawatirkan berdampak pada distribusi air ke lahan pertanian, terutama menjelang musim tanam berikutnya. Para petani berharap pekerjaan dapat benar-benar diselesaikan pada Maret mendatang sesuai komitmen tambahan waktu yang telah diberikan.
Masyarakat juga meminta pengawasan lebih ketat dari aparat terkait agar proyek yang dibiayai dari anggaran publik tersebut berjalan transparan dan akuntabel. Jika penyelesaian kembali molor, sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dengan tambahan waktu yang kini berjalan, publik menanti komitmen nyata penyedia dan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan proyek Bendung Wonokerto secara tepat waktu dan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.
