Jakarta – Cek profil Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dipecat usai terbukti melakukan tindak asusila.
Sesuai dengan keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi untuk Hasyim atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Adapun, sanksi tersebut diberikan oleh DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” sambung Heddy.
Profil Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Hasyim Asy’ari lahir di Pati, Jawa Tengah pada tanggal 3 Maret 1973.
Melansir dari situs resmi KPU, Hasyim pernah menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Malaya.
Adapun selama masa kuliah, Hasyim Asy’ari pernah menjadi aktivis kampus yang menentang orde baru serta menginisiasi Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS).
Di sisi lain, Hasyim juga mempunyai pengalaman organisasi, mulai dari menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Bidang Demokrasi dan Pemilu serta menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Hasyim juga menjalani karier sebagai dosen di Universitas Diponegoro bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum sejak tahun 1998.
Selain itu, Hasyim Asy’ari pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 26 Agustus 2016 sampai 11 April 2017.
Ia dipercaya untuk menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
Sementara itu, Hasyim terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk masa jabatan periode 2022-2027.
Ia terpilih dalam rapat pleno pertama anggota KPU tanggal 12 April 2022.
Hasyim diketahui menggantikan Ilham Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai ketua KPU periode 2017-2022.
Atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari ini, maka ia hengkang dan tak menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir periode.
Keputusan tersebut juga diambil untuk tetap menjaga integritas KPU serta memastikan proses penyelidikan berjalan dengan lancar tanpa konflik kepentingan.