Jakarta – Gubernur Daerah Khusus (DK) Jakarta, Pramono Anung, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas tindak lanjut penyelesaian masalah lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang telah berlarut sejak 2014. Pramono menegaskan, Pemprov DK Jakarta berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut secara hukum dan administratif agar aset daerah itu segera bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
“Kami berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menekankan bahwa penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, pembatalan pembelian lahan dinilai tidak relevan karena nilai tanah telah meningkat lebih dari 75 persen sejak transaksi dilakukan pada 2014.
“Secara lapangan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah naik tinggi. Tidak mungkin tanah Sumber Waras itu dijual atau dilepas karena nilainya hampir dua kali lipat dibanding ketika peristiwa terjadi di tahun 2014,” jelasnya.
Lebih jauh, Pramono menyebut lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit baru. “Jadi sekali lagi, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit sehingga bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, menyambut baik langkah Pemprov DK Jakarta. Menurutnya, KPK akan terus memberikan pendampingan agar aset lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset itu tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum,” ujarnya.
Bahtiar juga menjelaskan bahwa KPK telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak 2014 dan secara resmi menghentikan penyelidikan pada 2023. “Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya, kami akan terus memberikan pendampingan agar proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Upaya ini menandai babak baru dalam penuntasan masalah lahan RS Sumber Waras yang sempat menimbulkan polemik panjang antara Pemprov dan lembaga pengawas keuangan negara. Dengan dukungan KPK, Pemprov DK Jakarta kini berpeluang memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan pelayanan kesehatan warga ibu kota.
