Bontang – Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. PP ini, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4 nyatanya menuai kontroversi.
Kontroversi tersebut ialah ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bontang Suharno, ialah salah satu yang paling vokal mengkritik peraturan tersebut.
Selain itu, saat ditemui, Suharno menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut. Karena ia menganggap yang dianggapnya berpotensi melegalkan pergaulan bebas di kalangan remaja.
“Saya sama sekali tidak setuju, karena itu justru terkesan melegalkan pergaulan bebas atau seks bebas. Yang seharusnya ada kepada anak didik adalah pendidikan akhlak dan dampak buruk dari pergaulan bebas,” ungkap Suharno dengan nada tegas, Rabu (7/8/2024).
Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah dan Remaja
Selanjutnya, Adapun kritik Suharno berfokus pada ketentuan dalam Pasal 103 ayat 4 yang mencantumkan penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja. Menurutnya, hal ini sangatlah tidak pantas dan dapat menimbulkan persepsi yang salah tentang hubungan seksual di luar pernikahan.
“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau membawa alat kontrasepsi. Apakah hal ini bermaksud untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?,” tanya Suharno dengan heran.
Kemudian Ia menambahkan, bahwa peraturan ini seharusnya lebih mengedepankan pendidikan akhlak. Selain itu, moral daripada penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, pendidikan yang baik tentang dampak buruk pergaulan bebas. Hal ini akan jauh lebih efektif dalam membentuk karakter generasi muda yang bermoral dan berakhlak mulia.
“DPR pusat harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat kita,” sambungnya.
Langkah-langkah Preventif Pendidikan Reproduksi Bagi Remaja
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa langkah-langkah preventif melalui pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan kesehatan reproduksi bagi remaja. “Kami mengharapkan adanya revisi terhadap PP ini,” tegas politisi PKS ini.
Selain itu, kontroversi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini menggambarkan betapa sensitifnya isu kesehatan reproduksi di Indonesia. Hal ini membuktikan perlunya pendekatan yang lebih bijak dan berimbang. Hal ini untuk menunjukkan peraturan yang ada tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan. Tetapi juga menjaga moral dan akhlak generasi muda.
Terakhir, Suharno dan pihak-pihak lainnya berharap kritik-kritik tersebut dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah. Hal ini dalam menyusun kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai berharga di masyarakat.