Mojokerto– Jelang Hari Raya, Pemerintah Kota Mojokerto mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024. Posko ini bertujuan untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto menerima haknya atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Posko Satgas THR siap menerima pengaduan dari para pekerja/buruh yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan.
“Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR Keagamaan harus dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah,” jelas Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro.
Lebih lanjut, Mas Pj menegaskan, jika mediasi tidak berhasil, kasus dapat diteruskan ke pengadilan hubungan industrial hingga ke Mahkamah Agung.
Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro mengimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan. Hal ini untuk menghindari sanksi denda sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” imbau Mas Pj.
Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan beroperasi mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat jam 08.00 WIB-15.00 WIB.
Bagi para pekerja/buruh yang membutuhkan informasi dan ingin menyampaikan pengaduan terkait THR, dapat menghubungi narahubung Posko Satgas berikut:
* Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199)
* Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600)
* Tri Aprilia (0812 1639 464)
* Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784)
Dengan adanya Posko Satgas THR ini, diharapkan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima haknya atas THR dengan lancar dan terhindar dari permasalahan.
