Samarinda – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Dua pelaku berinisial M dan RR ditangkap di Jalan Suwandi Blok A, Gang Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Kamis (6/3/2025) malam.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Samarinda Ulu. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan M. Yamin, Gang Rahmat, RT 028, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Korban, Ferryansyah, kehilangan sepeda motor Honda Beat FI 2013 berwarna merah dengan nomor polisi KT 4226 IV. Motor tersebut terakhir kali dipakai korban sekitar pukul 00.00 WITA sebelum diparkir di depan rumahnya. Namun, keesokan paginya, motor itu sudah tidak ada di tempatnya.
Merasa dirugikan sebesar Rp6.500.000, korban segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat diinterogasi, M dan RR mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat FI merah milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih dengan nomor polisi KT 2382 BBC yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan memastikan keamanan lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa.
