Sidoarjo – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pemberangkatan pekerja migran ilegal ke sejumlah negara asing. Dalam operasi ini, enam orang tersangka diamankan, termasuk dua perempuan warga Sidoarjo, berinisial EK dari Buduran dan YK dari Krembung.
Empat tersangka lainnya adalah pria yang berasal dari Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Pasuruan, masing-masing berinisial MM, AS, JL, dan RA. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik ilegal yang dilakukan agen pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sebanyak 22 korban calon pekerja migran ilegal. Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Madura dan NTB. “Para korban sebelumnya ditampung di tiga wilayah di Kabupaten Sidoarjo, yaitu Kecamatan Sedati, Waru, dan Wonoayu di Dusun Ngaresrejo,” jelasnya.
Peran Aktif Polisi dalam Mendukung Program Pemerintah
Christian Tobing menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kapolda. Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari korban-korban lain,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, uang tunai, paspor, dan satu unit kendaraan operasional yang digunakan oleh para pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar,” pungkas Christian Tobing.