Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember pada Rabu (1/10/2025), Kapolres AKBP Bobby Adimas Condroputro mengumumkan keberhasilan mengungkap 14 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 15 tersangka yang berhasil diamankan.
Operasi yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 ini melibatkan jajaran Satresnarkoba Polres Jember. Dari total 15 tersangka, 14 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. “Ini adalah bukti nyata kinerja Satresnarkoba Polres Jember dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jember,” tegas AKBP Bobby.
Kasat Resnarkoba IPTU Noval merinci bahwa dari 12 kasus narkotika, polisi menyita barang bukti berupa 203,54 gram sabu-sabu dan 3,69 gram ganja. Modus yang digunakan para tersangka sebagian besar adalah sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 5 September 2025 di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, ketika polisi menangkap tersangka berinisial R, residivis pengedar antar kota, dengan barang bukti 43,56 gram sabu. Kasus lain pada 10 September 2025 di Kecamatan Kaliwates mengungkap tersangka berinisial A asal Surabaya, dengan barang bukti 100,51 gram sabu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap 2 kasus okerbaya dengan 3 tersangka. Polisi menyita 32.036 butir pil Trihexyphenidyl yang dijual bebas tanpa izin edar maupun resep dokter. Salah satu kasus terjadi pada 30 Agustus 2025 di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, dengan tersangka berinisial MW yang menggunakan sistem ranjau untuk distribusi. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolres Bobby menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Jember. Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
