Sidoarjo – Polemik mencuat di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, setelah sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemasangan pipa dan meteran air minum. Mereka mengaku diminta membayar Rp1.200.000 meski meteran tersebut bertuliskan “hibah”.
Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Fatihul Faizun, dengan tegas membantah adanya pungutan tersebut. Menurutnya, seluruh pemasangan merupakan bagian dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN yang seharusnya gratis. “Seluruh pemasangan dilakukan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Jika ada informasi warga diminta membayar Rp1,2 juta, itu tidak benar,” tegas Faizun, Kamis (2/10/2025).
Faizun menjelaskan, meteran dengan label hibah berasal dari bantuan Kementerian PUPR. Karena itu, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan penarikan biaya pemasangan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembayaran resmi hanya berlaku untuk rekening air setelah program selesai, dan pembayarannya dilakukan melalui kanal resmi seperti loket Perumda, kantor pos, minimarket, PPOB, hingga perbankan.
“Pembayaran rekening air dilakukan setelah BASTO dari P2CKTR ke Perumda Delta Tirta. Mekanismenya jelas dan transparan,” tambahnya.
Menanggapi laporan warga, Perumda Delta Tirta bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo akan melakukan klarifikasi serta investigasi kepada penerima manfaat program di Desa Kalitengah. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini agar dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Faizun yang akrab disapa Paijo.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan adanya pungutan. Tani (62), warga Kalitengah, menyatakan keberatan karena harus membayar meski meteran jelas bertuliskan hibah. “Yang namanya hibah mestinya gratis. Saya akhirnya keberatan dan minta dibongkar lagi. Kalau gratis dan hanya bayar pemakaian bulanan, saya tidak masalah,” ungkapnya.
Keluhan senada disampaikan Wasiran, yang memasang dua meter air di rumah dan kos. Ia menilai penarikan Rp1,2 juta tidak sejalan dengan status hibah meteran. Warga lain, Rizki, bahkan mengaku sempat ikut pemasangan kolektif dengan biaya yang sama. “Kalau memang uang dikembalikan karena hibah, tentu kami sangat bersyukur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa program pembangunan SPAM di Desa Kalitengah tahun 2023 tidak ada, sehingga laporan dugaan pungli ini akan dikaji lebih lanjut.
Dengan adanya investigasi, masyarakat berharap kejelasan segera terungkap agar hak-hak warga penerima manfaat program benar-benar terlindungi.
