Sawahlunto – Dalam gelapnya dini hari, aparat gabungan bergerak menyusuri bantaran Sungai Ombilin. Operasi senyap yang dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto itu berujung pada pemusnahan sejumlah fasilitas tambang emas ilegal yang selama ini diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.
Penertiban dilakukan pada Rabu (11/3/2026) dini hari dengan melibatkan sekitar 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Subdit Tipidter Polda Sumatera Barat. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra.
Tim gabungan bergerak menuju sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang bantaran Sungai Ombilin. Medan yang sulit serta akses menuju lokasi membuat aparat harus menyusuri kawasan sungai sebelum akhirnya mengepung tiga titik aktivitas tambang ilegal.
Operasi dilakukan secara tertutup untuk mencegah kebocoran informasi kepada para pelaku. Namun ketika petugas tiba di lokasi, para penambang diduga telah lebih dulu melarikan diri dari area tersebut.
Meski tidak menemukan pelaku di tempat kejadian, aparat menemukan berbagai sarana yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang digunakan para penambang sebagai tempat beraktivitas di tepi sungai.
Kapolres Sawahlunto kemudian memerintahkan agar seluruh fasilitas yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut dimusnahkan di lokasi. Petugas membakar box penyaring emas serta pondok yang digunakan para penambang di tiga titik berbeda agar tidak dapat digunakan kembali.
“Box penyaring emas dan pondok yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga titik lokasi. Ini sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus memberikan efek jera,” tegas AKBP Simon Yana Putra kepada wartawan.
Setelah proses pemusnahan selesai, petugas memasang garis polisi di area tersebut serta memasang spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining”. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Spanduk tersebut juga memuat peringatan mengenai sanksi hukum bagi pelaku penambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Operasi penertiban ini turut dihadiri jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan. Selain itu, perwakilan Pemerintah Kota Sawahlunto serta DPRD setempat juga hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan liar yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam kelestarian Sungai Ombilin.
“Tidak ada toleransi bagi tambang ilegal. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku PETI agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Aparat kepolisian memastikan pengawasan di wilayah Sungai Ombilin akan terus ditingkatkan untuk mencegah munculnya kembali praktik tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
