Sidoarjo – Sabtu malam (22/6/2024), para pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (PBPD) se-Kecamatan Porong periode 2024-2028 resmi dikukuhkan. Acara pengukuhan yang berlangsung di kantor Kecamatan Porong itu dipimpin oleh Ketua PBPD Kabupaten Sidoarjo, H. Mulyono Wijayanto, dan disaksikan langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH. M.Kn.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Subandi menyampaikan pesan penting kepada para pengurus PBPD agar menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa. Ia menekankan pentingnya menjalin hubungan yang harmonis untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“BPD sebagai mitra pemerintah desa harus memiliki komitmen untuk membangun desanya masing-masing. Tidak boleh ada lagi BPD yang bermusuhan dengan kepala desa,” ujar Subandi, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Desa Pabean, Kecamatan Sedati.
Plt Bupati Subandi menegaskan pentingnya pemahaman tugas dan fungsi BPD dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa. Ia juga mengingatkan agar BPD bersinergi dengan pemerintahan desa dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo demi mencapai pembangunan yang lebih baik.
“BPD harus berjuang dan bersinergi bersama pemerintahan desa dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Selain itu, Subandi juga memperingatkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi BPD yang hanya merusak hubungan dengan pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa keanggotaan paguyuban BPD yang sah adalah PBPD yang dinaungi oleh SK Bupati Sidoarjo. Para camat diinstruksikan untuk segera bertindak jika menemukan anggota BPD yang tergabung dalam forum-forum BPD yang tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota BPD. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memperpanjang masa jabatan keanggotaan BPD selama 2 tahun, menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Tidak hanya itu, insentif bagi anggota BPD juga akan ditambah. Subandi menyampaikan bahwa anggaran untuk peningkatan insentif ini akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023. Selain itu, anggota BPD juga akan dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan seluruh anggota BPD sudah terlindungi Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Siltap (penghasilan tetap) teman-teman kepala desa sudah kita naikkan. Insya Allah, siltap teman-teman BPD juga akan kita naikkan,” ungkap Subandi.
Rencana kenaikan insentif ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPKAD). Plt Bupati Subandi berharap kenaikan sebesar Rp 300 ribu dapat terealisasi dalam PAK mendatang.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan anggota BPD akan meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
