Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyoroti hal ini dengan serius dan langsung mengingatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan koreksi dan perbaikan.
Skor keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengalami penurunan tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dari hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi Kaltim, tahun ini ada penurunan. Skor rata-ratanya turun dari 87 pada tahun 2022 menjadi 84 pada tahun 2023. Artinya, ada penurunan dalam keterbukaan informasi publik,” ungkap Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin (27/11/2023).
Turut hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse, Komisioner KI Erni Wahyuni, Muhammad Khaidir, Indra Zakaria, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Hj Syarifah Alawiyah, serta perwakilan Diskominfo Kaltim.
Menyikapi penurunan keterbukaan informasi publik, Akmal Malik akan segera melakukan langkah konsolidasi secara internal.
Akmal mengakui bahwa beberapa OPD telah memberikan informasi yang memadai, namun beberapa masih kurang informatif bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan informasi.
“OPD yang kurang informatif akan kami peringatkan. Saya akan mendorong setiap OPD memiliki sarana pengaduan offline bagi masyarakat. Hal ini akan lebih solutif karena teknisnya lebih dipahami oleh masing-masing OPD, sehingga proses penyelesaiannya juga bisa lebih cepat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi Kaltim, terlihat adanya kecenderungan penurunan pada beberapa entitas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ramaon D Saragih, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan kepatuhan pelayanan publik memberikan gambaran tentang partisipasi dan penilaian badan publik di seluruh Kaltim.
“Kami akan menggelar acara penganugerahan keterbukaan informasi dan mengundang Pj Gubernur untuk membuka acara tersebut,” pungkasnya.
