Samarinda – Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan ASN berjanji dan bersumpah untuk taat pada peraturan hukum, terutama saat menduduki posisi publik. Netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan hukum.
“Dengan itu, saya meminta kepada semua ASN untuk mematuhi peraturan hukum dan janji sebagai seorang ASN,” ungkap Akmal Malik setelah membuka sebuah webinar yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bagi Akmal, menjaga netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024 adalah suatu kewajiban yang harus diikuti.
“Jadi, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi janji mereka sebagai seorang ASN. Netralitas merupakan suatu perintah dan kewajiban bagi ASN,” tegasnya.
Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Akmal Malik telah mengingatkan ASN di Pemprov Kaltim untuk berhati-hati menjelang Pemilu 2024.
“Dengan arahan dari Pj Gubernur, peserta webinar telah memahami apa yang dapat dilakukan dan tidak oleh seorang ASN menjelang Pemilu 2024. Jadi, netralitas merupakan kewajiban bagi setiap ASN,” ucap Nina Dewi.
Webinar ini diadakan oleh Bidang Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah dan Jabatan Pimpinan Tinggi BPSDM Provinsi Kaltim dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari ASN di seluruh Indonesia.