Tasikmalaya – Proses seleksi peserta Jambore Nasional (Jamnas) 2026 di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik. Ibarat panggung tanpa audisi, penunjukan perwakilan dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka yang lazim dilakukan dalam kegiatan kepramukaan.
Sorotan ini mencuat setelah pernyataan dari Wakil Ketua Humas Kwartir Ranting (Kwarran) Cisayong, Asep Suhendar, yang menyebutkan bahwa tidak ada seleksi khusus dalam menentukan peserta Jamnas. Ia menjelaskan bahwa kriteria yang digunakan hanya sebatas pemahaman tentang pramuka serta kesiapan biaya dari orang tua peserta. Informasi ini disampaikan pada Rabu (8/4/2026) melalui wawancara telepon dengan pihak terkait.
“Waalaikum salam. Maaf baru bisa balas neng. Satu orang perwakilan,” ujar Asep dalam pesannya.
Ia juga menambahkan bahwa peserta yang mewakili Cisayong adalah seorang siswa dari salah satu sekolah menengah pertama di Cisayong.
“Peserta jamnas dari Cisayong no 2 dari kanan. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi kepihak sekolah,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses penunjukan peserta. Dalam kegiatan kepramukaan, seleksi peserta untuk ajang nasional seperti Jamnas umumnya dilakukan melalui tahapan ketat, termasuk penilaian keterampilan, kedisiplinan, serta rekam jejak keaktifan anggota.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan GOnewsid, pembina dari sekolah peserta yang terpilih memilih enggan memberikan keterangan terkait proses penunjukan peserta Jambore Nasional (Jamnas) 2026. Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi kepada publik karena masih menunggu pengumuman resmi yang dijadwalkan pada 18 April 2026, sehingga seluruh informasi terkait penetapan peserta akan disampaikan setelah tanggal tersebut.
Sejumlah pembina pramuka di wilayah Tasikmalaya menyayangkan jika proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka. Mereka menilai bahwa kesempatan mengikuti Jamnas seharusnya menjadi ajang kompetitif yang mendorong semangat anggota pramuka untuk berkembang.
Selain itu, syarat kemampuan finansial orang tua juga menjadi perhatian. Beberapa pihak menilai bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan kesempatan, terutama bagi anggota pramuka yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kwartir Ranting maupun sekolah terkait mekanisme penunjukan tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi lebih lanjut agar proses seleksi ke depan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Isu ini menjadi pengingat pentingnya menjaga nilai-nilai keadilan dan keterbukaan dalam kegiatan pendidikan nonformal seperti pramuka, terutama ketika menyangkut representasi di tingkat nasional.
