Mojokerto – Jalan menuju hunian layak kini dibuat lebih pendek. Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat penanganan rumah tidak layak huni melalui sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Regulasi baru tersebut diharapkan mempercepat penyaluran bantuan tanpa mengabaikan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dilaksanakan di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Kota Mojokerto, Rabu (26/8/2026). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menilai perubahan aturan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat, khususnya rumah tidak layak huni. Di sisi lain, proses penentuan penerima bantuan tetap harus dilakukan secara cermat agar program benar-benar diterima warga yang memenuhi persyaratan.
Menurut Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, program bedah rumah tidak hanya menyentuh persoalan konstruksi maupun kondisi fisik bangunan. Program tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan masyarakat melalui tersedianya tempat tinggal yang lebih layak.
“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya.
Pesan tersebut menjadi penekanan penting karena penyederhanaan aturan membuka peluang percepatan pelaksanaan program. Pemerintah Kota Mojokerto ingin kemudahan yang diberikan dalam regulasi baru tetap berjalan beriringan dengan akurasi data penerima sehingga tidak menimbulkan ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah. Selain pergantian nama, mekanisme pelaksanaan juga dipangkas secara signifikan dari sebelumnya 24 tahapan menjadi hanya 10 tahapan.
Penyederhanaan proses tersebut diharapkan dapat membuat bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersalurkan lebih cepat dan efektif. Dengan berkurangnya tahapan administrasi dan pelaksanaan, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mempercepat penanganan rumah yang membutuhkan peningkatan kualitas.
Perubahan juga terjadi pada persyaratan calon penerima manfaat. Dalam regulasi baru, kriteria ekonomi mencakup masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masyarakat dengan penghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Selain aspek ekonomi, ketentuan mengenai lama hunian juga dipermudah. Jika persyaratan sebelumnya menetapkan rumah telah dihuni minimal tiga tahun, ketentuan baru menurunkannya menjadi minimal satu tahun. Pelonggaran persyaratan tersebut dapat memperluas peluang masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualitas rumah.
Ning Ita meminta seluruh pihak yang terlibat memanfaatkan penyederhanaan regulasi itu untuk menjaring sebanyak mungkin calon penerima yang memenuhi ketentuan. Namun, percepatan tersebut tidak boleh membuat proses verifikasi menjadi longgar atau memunculkan data penerima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Laksanakan program ini dengan amanah. Cari sasaran sebanyak mungkin agar target dapat terpenuhi, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat. Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” pesannya.
Pemerintah Kota Mojokerto pada 2026 memperoleh alokasi program bedah rumah sebanyak 275 unit. Untuk menangani ratusan rumah tersebut, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,5 miliar. Alokasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas hunian warga sekaligus mendorong terciptanya lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan layak.
Dengan regulasi yang lebih sederhana, Pemkot Mojokerto berharap proses bedah rumah dapat dilaksanakan lebih cepat, efektif, dan transparan. Meski tahapan dipangkas dan sejumlah persyaratan dipermudah, ketepatan sasaran tetap menjadi prinsip utama agar anggaran Rp5,5 miliar untuk 275 rumah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
