Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melarang perayaan tahun baru. Hal itu tertuang dalam surat edaran gubernur nomor: 300.1/7143/B.PPOD.I tentang penegakan protokol kesehatan dalam rangka perayaan natal dan tahun baru dan Pilkada Samarinda 2020.
“Kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan masa dan menjadi tempat berkumpulnya orang banyak adalah hal dilarang, sebagaimana Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanggulangan covid-19 serta perundang-undangan memutus penanggulangan covid-19,” ungkap Isran Noor dalam surat edaran tersebut.
Pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah pusat dan daerah bersama tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah hari natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian tahun baru 2021.
“Kami juga menghimbau agar tidak ada melakukan mudik. Polri TNI dan Satpol PP memperketat penjagaan khususnya di malam hari,” Kata Isran Noor.
Menurut RD. Moses, ada juga panduan yang disampaikan oleh kementrian Agama. Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020.
“Semua hal akan dilaksanakan dengan tanggung jawab moral dan sosial. Kami tidak egois, walaupun kalau toh perayaan natal dilaksanakan, kami dengan rasa tanggung jawab besar akan melaksanakan protokol kesehtan dengan ketat” tutur RD. Moses.
Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal oleh kemenag mengatur tentang pembatasan jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah. Perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
“Selama beberapa waktu ini, setelah relaksasi tahap pertama di Kota Samarinda. Ibadah bersama di gereja dilaksanakan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Wajib ukur suhu badan. Wajib memakai masker. Wajib mencuci tangan. Wajib menjaga jarak dan kepatuhan kepada batas kapasitas tempat. Telah ditentukan setelah memastikan jarak aman dari umat yang mengikuti ibadah bersama. Dalam hal-hal ini tidak ada kompromi. Acuan utama adalah pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” kata RD. Moses.
Selain itu kami tetap melaksanakan Ibadah dengan menyediakan layanan live streaming. Setiap kali pelaksanaan ibadah di gereja, dalam situasi seperti sekarang ini. Umat dapat mengikuti ibadah secara live streaming dari rumah. Kemajuan teknologi seperti jaman sekarang ini luar biasa membantu kita. Ibadah tetap dapat mengikuti ibadah walaupun dari rumah, tanpa kehilangan kehikmatan.
“Kami melihatnya itu sebagai pelaksanaan tannggung jawab pemerintah untuk melindung seluruh masyarakat demi kebaikan bersama, memutus rantai penyebaran dan menghentikan wabah Covid-19”kata RD. Moses.