Samarinda – Kebijakan pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK di Kalimantan Timur menuai sorotan tajam. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang melantik ratusan kepala sekolah justru memunculkan polemik serius setelah terungkap adanya dugaan eks terpidana yang ikut diangkat sebagai kepala sekolah. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip kehati-hatian dan berpotensi melanggar regulasi nasional.
Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud melantik total 176 kepala sekolah SMA/SMK. Pelantikan tersebut terdiri atas 156 kepala sekolah tahap pertama tahun 2025 dan 20 kepala sekolah pada tahap kedua tahun 2026.
Namun, terbitnya surat keputusan tersebut memantik kritik keras dari kalangan praktisi hukum dan Dewan Pendidikan Kalimantan Timur. Praktisi hukum Samarinda, Muhajir, S.H., M.H., menilai terdapat dua persoalan krusial dalam pengangkatan tersebut, yakni tidak adanya rekomendasi Dewan Pendidikan serta masuknya nama eks terpidana dalam daftar kepala sekolah yang dilantik.
“Menurut pendapat saya ini kecerobohan. Eks terpidana diangkat jadi kepala sekolah itu jelas pelanggaran hukum. Saya menduga gubernur ‘ditelikung’ oleh bawahannya,” ujar Muhajir, Sabtu (31/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, penugasan guru sebagai kepala sekolah harus melalui mekanisme yang ketat. Pasal 16 ayat 4 dan 5 menegaskan bahwa penetapan calon kepala sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang melibatkan unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan provinsi, serta Dewan Pendidikan.
Selain itu, Pasal 7 ayat 1 huruf i Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa bakal calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. Ketentuan ini, menurut Muhajir, bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
“Dari awal saja guru eks terpidana sudah tidak memenuhi syarat. Tapi anehnya, kok bisa masuk dalam SK Gubernur sebagai kepala sekolah SMA. Ini membuat gubernur dikorbankan dan malu di ruang publik,” tegasnya.
Sorotan serupa sebelumnya juga disampaikan Dewan Pendidikan Kalimantan Timur. Lembaga tersebut mengungkapkan setidaknya lima persoalan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, di antaranya masih adanya kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode, mutasi menjelang batas usia pensiun, serta ditemukannya kepala sekolah yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dan berstatus terpidana. Dari informasi yang beredar, oknum eks terpidana tersebut disebut berinisial AA dan bertugas di wilayah Samarinda.
Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Armin, membantah adanya pelanggaran aturan. Ia menegaskan bahwa seluruh calon kepala sekolah telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Kalau tidak memenuhi syarat, Badan Kepegawaian Negara pasti menganulir. Semua yang diusulkan sudah memenuhi ketentuan. Dewan Pendidikan juga diundang untuk membahas dan memberi masukan,” jelas Armin.
Terkait dugaan eks terpidana, Armin menyebut yang bersangkutan telah memperoleh pemulihan nama baik. Menurutnya, data kepegawaian telah dinyatakan aman oleh BKD dan tidak mungkin lolos jika melanggar aturan.
Polemik ini pun menempatkan kebijakan pengangkatan kepala sekolah di Kalimantan Timur dalam sorotan publik. Di satu sisi, pemerintah daerah menegaskan kepatuhan pada prosedur administrasi, sementara di sisi lain, praktisi hukum dan Dewan Pendidikan menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh demi menjaga integritas dan kualitas kepemimpinan di dunia pendidikan.
