Mojokerto – Kota Mojokerto terus berinovasi dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa naik kelas. Salah satu langkah konkret yang diambil Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) adalah menyediakan fasilitasi pendaftaran merek dagang secara gratis.
Kuota dan Proses Pendaftaran Merek Dagang
Pada tahun 2024, Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program ini ditujukan bagi UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah beroperasi minimal selama satu tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menegaskan pentingnya merek dagang bagi produk UMKM. “Merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek, produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen,” ujar Ali Kuncoro pada Kamis (25/7/2024). Ia juga menambahkan bahwa merek dagang tidak hanya penting untuk branding dan meningkatkan daya saing, tetapi juga sebagai perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk.
Pendampingan dan Fasilitasi oleh Diskopukmperindag
Untuk mempermudah pendaftaran merek, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto. “Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silakan langsung datang ke Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Ali Kuncoro, yang akrab disapa Mas Pj.
Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM.
Sertifikasi Halal dan TKDN
Tidak hanya fasilitasi merek dagang, Diskopukmperindag Kota Mojokerto juga memberikan dukungan lain berupa sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Selain itu, mereka juga menyediakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang membantu UMKM memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar lokal dan memiliki komponen dalam negeri yang cukup.
Harapan dan Masa Depan UMKM Mojokerto
Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Kota Mojokerto untuk semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, pelaku UMKM dapat lebih fokus dalam mengembangkan produk mereka tanpa khawatir tentang perlindungan hukum dan standar kualitas.
Melalui berbagai program pendampingan dan fasilitasi ini, Kota Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan UMKM. Dukungan ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk lokal tetapi juga mengangkat ekonomi daerah secara keseluruhan. Langkah ini merupakan bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat membawa perubahan positif bagi perkembangan UMKM di Kota Mojokerto.
