Samarinda – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Pertemuan Evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) pada tanggal 7-8 November 2023 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi jumlah dan hasil kelas kebun perusahaan yang terealisasi dalam pelaksanaan PUP di Kab/Kota tahun 2023.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa penilaian PUP dilakukan untuk mengukur kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Penilaian ini menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan.
“PUP merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009,” kata Muzakkir.
“Tujuan PUP adalah pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Penilaian PUP dilakukan secara berkala, yaitu setiap tiga tahun sekali untuk tahap operasional dan setiap satu tahun sekali untuk tahap pembangunan. Untuk perusahaan perkebunan swasta (PBS), penilaian PUP dilakukan setiap tiga tahun.
Penilaian PUP dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Tim penilai menilai aspek-aspek kinerja usaha perkebunan, seperti aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan.Hasil penilaian PUP digunakan sebagai bahan evaluasi bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Perusahaan yang memperoleh hasil penilaian PUP yang baik akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Peran PBS sangat vital dalam perkembangan ekonomi, termasuk sebagai sumber pendapatan negara, sumber teknologi dan manajemen, penyerap tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah, mitra usaha perkebunan rakyat, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, penilaian PUP menjadi penting untuk dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja dan kepatuhan perusahaan perkebunan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat Kalimantan Timur.
Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penilaian PUP: Meningkatkan kinerja usaha perkebunan. Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Meningkatkan daya saing usaha perkebunan. Meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar perkebunan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
