Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka menghentikan kegiatan satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan KP Hiu 06 ternyata memang terjadi pelanggaran, kapal ini melaksanakan kegiatan penghisapan atau pengerukan pasir laut tanpa izin dari KKP, dan juga tanpa izin dasar yaitu pemanfaatan PKKPRL atau persetujuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin saat bertemu di perairan Teluk Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
KP Hiu 06 Berhasil Hentikan MV VOX MAXIMA
Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 berhasil menghentikan aktivitas kapal MV VOX MAXIMA setelah sebelumnya telah diintai dari perairan Pulau Tunda, Banten saat mengeruk pasir laut.
Adapun kapal ini telah melanggar pasal 16A Jo 16 ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022. UU tersebut tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Lebih lanjut, penangkapan kapal berbendera Belanda yang berukuran 29.920 gross ton (GT) di Perairan Teluk Jakarta. Kapal ini membawa muatan pasir laut sebanyak 24.000 m3 dari hasil satu kali operasi.
“Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektar. Saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik. Rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektar di Kalibaru,” papar Adin.
Adin Minta PT HLS Sewa Kapal MV VOX MAXIMA
Berdasarkan temuan pelanggaran itu, Adin meminta pelaku usaha yakni PT HLS yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA. Hal tersebut untuk melengkapi dokumen perizinan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
Selanjutnya kapal penghisap pasir yang menampung 40 orang awak kapal yang telah disegel kegiatan operasionalnya. Lantas dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya, diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
“Kebetulan ini terjadi salah pengertian sebagai pengusaha soal aturan pemanfaatan pasir laut. Kami harus patuh, mengikutinya saya rasa ya memang itu harus lakukan. Saya tidak berkeberatan,” pungkasnya.