Penajam Paser Utara – Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan penertiban administrasi kependudukan guna menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka.
“Penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifkan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tidak aktif,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Waluyo, di Penajam, Sabtu (6/7/2024).
Upaya menonaktifkan kartu keluarga tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.
“Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi lainnya,” tambahnya.
Sebelum melakukan pemblokiran, Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan, melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).
“Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir,” jelas Waluyo.
Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.
Pemilik yang datanya telah diblokir masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga atau dinas dukcapil, sebelum dilaporkan ke Kemendagri.
