Samarinda – Penduduk Jalan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail) di Kota Samarinda mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam menyelesaikan pembayaran kompensasi untuk lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan.
“Pembayaran itu merupakan hasil penantian panjang warga terdampak sejak 2012,” ungkap Kuasa hukum warga Jalan Ring Road II, Abdul Rahim di Samarinda, Minggu (8/10/2023).
Abdul Rahim memuji langkah Pemprov Kaltim yang dipimpin mantan Gubernur Isran Noor dan mantan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Menurutnya, kepemimpinan mereka telah membayar lunas hak-hak warga yang sebelumnya terabaikan.
“Dalam proses pembayaran sesuai regulasi, sekarang tahap I. Tapi, masih ada tahap II. Harga Rp1,7 juta per meter persegi tentu ada penilaian dari apraisal,” katanya.
Pada tahap I, lanjut Abdul Rahim, ada 45 bidang lahan yang dibayar dengan total anggaran Rp74 miliar. Sedangkan tahap II diharapkan dapat selesai pada akhir 2023.
“Untuk anggaran pembebasan lahan, prosesnya ada dana pergeseran. Tapi, diupayakan karena secara garis lurus belum seluruhnya,” imbuhnya.
Abdul Rahim berharap pemerintah lewat organisasi perangkat daerah segera menginventarisasi lahan warga agar mereka mendapat hak sepenuhnya.
“Kita berterima kasih kepada Pak Isran Noor dan Pak Hadi Mulyadi yang telah membantu kami. Semoga proyek Ring Road II ini dapat segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
