Mojokerto – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk melestarikan Kecamatan Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) semakin terlihat nyata. Dalam upaya menjaga keaslian dan kelestarian warisan budaya, Pemkab Mojokerto memperketat persyaratan untuk mendirikan bangunan di sekitar daerah Trowulan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Mojokerto, Dedi Muhartadi, Jumat (14/6/2024).
Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Dedi Muhartadi menjelaskan bahwa perizinan bangunan (PBG) di kawasan cagar budaya nasional Trowulan harus mendapatkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sebelum diunggah di OSS.
“Proses perizinan di zona KCBN Trowulan lebih ketat dibandingkan dengan wilayah lain, sesuai dengan peraturan Kemendikbud Nomor 140/M tahun 2023,” ungkap Dedi.
Menyikapi bangunan pagar di sebelah kolam Segaran yang mendapat protes dari sejumlah tokoh budayawan, Dedi mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelusuran di OSS, pihaknya tidak menemukan izin terkait bangunan tersebut.
“Kemungkinan besar mereka tahu bahwa izin tidak akan diberikan, karena itu tidak diunggah di OSS,” tambah Dedi.
Ahmad Syafi’uddin, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, turut menjelaskan mengenai sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023.
“Untuk mendapatkan PBG di KCBN Trowulan, pemohon harus memenuhi dua syarat utama, yaitu analisis dampak lingkungan (Amdal) dan kajian cagar budaya, serta izin pemanfaatan cagar budaya dari Kemendikbud Ristek,” kata Ahmad.
Sebelum diberlakukannya Permendikbud Nomor 140/M/2023, perizinan di kawasan cagar budaya nasional memerlukan rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), yang kini menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI.
“Kami selalu melibatkan BPKW XI dan Kemendikbud dalam setiap rapat pembahasan perizinan di kawasan ini,” ujar Ahmad Syafi’uddin.
Menanggapi isu pembangunan pagar di sebelah kolam Segaran, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Norman Nandito, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai pembangunan tersebut.
“Ada kesan yang salah bahwa pemerintah daerah yang membangun pagar itu. Proyek pembangunan taman Mojopahit yang direncanakan beberapa tahun lalu batal karena persyaratan yang belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan oleh Kemenparekraf,” jelas Norman.
Norman menambahkan bahwa tanah tempat pembangunan pagar tersebut bukan aset Disbudporapar dan berada di zona penyangga, bukan zona inti. “Tanah itu bukan milik kami, bangunan dan anggaran juga bukan dari kami. Zona tersebut adalah penyangga hingga Permendikbud No. 140/M diberlakukan,” terang Kadis Budporapar Kabupaten Mojokerto.
Dengan berbagai langkah tegas ini, Pemkab Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan budaya Trowulan. Perlindungan dan pelestarian kawasan cagar budaya ini diharapkan dapat memastikan bahwa kekayaan sejarah dan budaya Trowulan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
