Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengumumkan pemberlakukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) tersebut setelah mempertimbangkan dan mengantisipasi situasi yang berkembang. PSPB akan lebih ketat dimulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil khususnya untuk Jawa dan Bali.
“Kebijakan ini diambil demi mencegah risiko penambahan kasus, risiko keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit, serta perkembangan varian baru Covid-19 yang cepat menular,” ungkap Airlangga dalam siaran persnya melalui youtube sekretariat presiden Rabu (6/1/2021).
Meski demikian, Airlangga menginformasikan tingkat kesembuhan sudah di atas global rata-rata sebesar 82 persen dan tingkat fatality rate (meninggal dunia) di angka 3 persen.
Dikatakan Airlangga, berlakukannya pembatasan ini bukan berati pelarangan. Namun, seluruh aktivitas harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.
“Saya harap kita semua dapat lebih disiplin dengan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan,” kata Airlangga.
Pemerintah telah memesan 329,5 juta dosis vaksin yang datang ke Indonesia secara bertahap. Pendistribusian vaksin tahap pertama juga telah dilakukan ke daerah-daerah sejak beberapa hari yang lalu.
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan para gubernur se-Indonesia. Presiden menegaskan, strategi pemerintah menangani pandemi tetap sama mencakup program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, diharapkan seluruh kepala daerah dapat memastikan persiapan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik, lancar, dan aman,” tutur Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan PSBB, program vaksinasi serta program perlindungan sosial yang diambil oleh pemerintah dapat menekan angka penularan Covid-19. Mempercepat penanganan dampak pandemi baik di bidang kesehatan, sosial, termasuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.