Jember – Jalanan kota yang semestinya mengalir lancar berubah menjadi simpul kusut akibat parkir sembarangan. Kini, pengendara yang masih nekat memarkir kendaraan di zona terlarang harus siap menerima sanksi tegas, mulai dari stiker pelanggaran hingga denda maksimal Rp500 ribu.
Penertiban dilakukan dalam operasi gabungan pada Sabtu (21/2/2026) malam. Tim yang terlibat terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Polisi Militer, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), serta Sat Samapta Polres Jember. Kegiatan difokuskan di sejumlah ruas yang masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), terutama di titik-titik rawan kemacetan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menjelaskan bahwa operasi menyasar tujuh ruas jalan utama. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Tugu BTN Al-Huda, tepatnya di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung. Di kawasan ini, kendaraan kerap diparkir hingga dua lapis, sehingga mempersempit badan jalan dan menghambat arus lalu lintas.
“Di lokasi ini kendaraan sering parkir hingga dua baris sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Dian, meskipun rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas, pelanggaran tetap berulang. Oleh sebab itu, penindakan dilakukan secara bertahap. Petugas lebih dulu memberikan imbauan persuasif kepada pengendara. Namun jika tidak diindahkan, tindakan represif diterapkan, seperti penempelan stiker pelanggaran, penggembokan ban, hingga tilang di tempat.
Pengendara yang melanggar aturan parkir dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda paling banyak Rp500 ribu. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi aparat dalam menegakkan ketertiban di ruang publik.
Selain pengendara, operasi juga menyasar juru parkir (jukir) liar yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai lahan parkir tidak resmi. Dishub telah mengingatkan jukir resmi agar tidak mengarahkan kendaraan ke zona larangan. Sementara bagi jukir liar, pembinaan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.
Dishub turut meminta para pelaku usaha di sepanjang jalan nasional untuk menyediakan area parkir mandiri bagi pelanggan. Bahu jalan dan trotoar, tegas Dian, bukan ruang parkir permanen karena fungsinya diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pejalan kaki.
Operasi penertiban parkir liar ini dipastikan tidak berhenti pada satu malam saja. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakannya secara berkala sepanjang 2026 guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga wajah lalu lintas Jember menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (ADV).
