Jember – Riuh kabar yang beredar soal aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 ibarat angin berputar di musim pancaroba. Informasi yang simpang siur membuat sebagian masyarakat, khususnya di desa-desa dengan masa jabatan kepala desa berakhir pada 2026 dan 2027, diliputi tanda tanya. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember angkat bicara untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menjelaskan bahwa ketentuan masa jabatan dan peluang pencalonan kembali kepala desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pada bagian aturan peralihan. Penegasan itu ia sampaikan di sela kegiatan peresmian revitalisasi sekolah di SMP Negeri 1 Balung, Sabtu (21/2/2026). Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan mendadak di luar regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau sesuai ketentuan peralihan, bagi yang sudah dua kali menjabat tetapi baru mendapat kan satu kali perpanjangan, masih boleh mencalonkan satu kali lagi. Kalau yang sudah tiga kali menjabat hanya mendapatkan tambahan perpanjangan saja. Sementara yang baru satu kali menjabat dan mendapatkan perpanjangan, masih bisa mencalonkan lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepala desa yang telah menjabat dua periode dan baru memperoleh perpanjangan masa jabatan tetap memiliki kesempatan untuk maju satu kali lagi. Ketentuan ini, menurutnya, sudah tertuang jelas dalam regulasi sehingga masyarakat tidak perlu berspekulasi.
“Jadi kalau ada yang sudah dua kali menjabat dan baru diperpanjang kemarin, masih boleh mencalonkan sebagai kepala desa satu kali lagi. Aturannya sudah jelas di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada aturan peralihan,” tegasnya.
Selain meluruskan aturan masa jabatan, DPMD juga mulai mempersiapkan tahapan menuju Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada [2027]. Saat ini, pembahasan teknis masih dilakukan bersama tim internal. Tahun ini, DPMD akan memetakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), menghitung kebutuhan anggaran, serta menyusun skema teknis pelaksanaan agar berjalan efektif dan transparan.
“Untuk pemilihan kepala desa serentak 2027 sekarang sedang kita bahas dengan tim. Tahun ini kami akan petakan jumlah DPT dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh formulasi teknis masih dalam tahap perumusan. Setelah rampung, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
“Nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dulu, lalu kita ambil kebijakan dan akan kami publikasikan secara resmi,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 161 desa di Kabupaten Jember yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak 2027. Jumlah tersebut termasuk sejumlah desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa dan akan diarahkan untuk mengikuti pemilihan secara bersamaan demi efisiensi serta kepastian hukum.
“Total ada 161 desa yang akan ikut Pilkades serentak 2027, termasuk desa-desa yang dalam kondisi kosong dan akan kita arahkan untuk ikut serta dalam pelaksanaan serentak tersebut,” pungkas Adi Wijaya.
Dengan klarifikasi ini, DPMD berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah mengimbau warga untuk menunggu informasi resmi terkait tahapan dan aturan Pilkades serentak 2027 agar proses demokrasi desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ADV)
