Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat akan melakukan inventarisasi potensi pajak dan retribusi di Kaltim. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Ranperdadan Retribusi DPRD Kaltim Sapto SetyoPramono, Selasa (21/2/2023).
“Kita akan lakukan inventarisasi semua potensipajak dan retribusi pajak yang relevan atautidak relevan. Nanti kita akan lakukanperubahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, terdapat beberapa bidang sasaran inventarisasi pajak dan retribusi yang harus dimaksimalkan yaitu bidang pertanian, perkebunan, perindustrian, ataupun pajak dan retribusi lainnya di seluruh kabupaten kota di Kaltim.
“Kami ada sasaran inventarisasi pajak dan retribusi yang harus dimaksimalkan seperti bidang pertanian, perkebunan, perindustrian, ataupun pajak,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDKaltim itu memastikan bahwa tidak akan adaobyek pajak maupun pengelolaan retribusi yangluput dari dari proses inventarisasi.
“Intinya kita maksimalkan. Semua akan kita inventarisasi. Banyak peluang untuk mendapatkan pendapatan asli daera,” terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan inventarisasiterhadap badan usaha milik daerah (BUMD)yang ada di Kaltim.
“BUMD ini harus kita maksimalkan. Kalaumemang sudah tidak sanggup mengelolaBUMD dengan benar ya tidak usah. Masihbanyak yang bisa mengelola secaraprofesional,” ucapnya.
Ia menambahkan, masa kerja Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi selama tiga bulan. Namun,dapat diperpanjang jika dianggap belum maksimal.
“Lebih cepat lebih baik, tetapi kita akan sesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya.
