Madiun – Upaya menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di Kabupaten Madiun kembali menunjukkan hasil. Dalam Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Madiun berhasil mengungkap puluhan kasus pelanggaran hukum yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. memaparkan capaian operasi tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026). Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai Selasa (25/2/2026) hingga Sabtu (8/3/2026), berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 67 orang tersangka yang diamankan dari berbagai tindak kejahatan.
Dalam operasi tersebut, kasus peredaran minuman keras ilegal menjadi temuan paling dominan. Polisi mencatat sebanyak 58 kasus dengan jumlah tersangka yang sama. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita sekitar 1.195,6 liter minuman keras jenis arak jowo yang dikemas dalam berbagai wadah seperti jerigen dan botol plastik.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 67 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak penyakit masyarakat,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara.
Selain miras ilegal, polisi juga mengungkap praktik perjudian daring yang melibatkan enam tersangka. Para pelaku ditangkap saat tengah melakukan aktivitas judi jenis slot online. Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan enam unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Sementara itu, dari kasus penyalahgunaan narkotika, aparat berhasil mengungkap satu perkara dengan satu orang tersangka. Polisi menemukan dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekitar 51,82 gram dan 5,14 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menangani kasus premanisme yang melibatkan dua orang tersangka. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga melakukan perusakan pintu rumah korban serta mengambil paksa telepon seluler milik korban dengan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Selain barang bukti narkotika dan minuman keras, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya seperti sepeda motor Honda Beat dan Yamaha N-Max, senjata tajam, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, perjudian, dan premanisme masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Madiun. Sementara itu, para pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Madiun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun. Melalui operasi tersebut, aparat kepolisian berharap dapat menekan berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
