Sangatta – Polres Kutai Timur mengungkap kasus yang menggemparkan masyarakat setempat. Seorang oknum tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren menjadi tersangka atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tujuh perempuan di lingkungan pesantren tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, dalam keterangan persnya hari ini, Rabu (12/6/2024), menyampaikan bahwa tersangka, berinisial UR (52), melakukan perbuatan cabul terhadap tujuh korban, yang terdiri dari lima murid perempuan dan dua karyawan pesantren. Motif dari perbuatan ini diduga dilakukan dengan modus operandi membujuk dan merayu korban saat situasi sepi.
“Tim Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka UR melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuan dan dua karyawan pesantren,” ujar AKP Dimitri.
Peristiwa-peristiwa keji ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2013 hingga 2023. Salah satu korban pertama kali mengalami pelecehan saat mencuci piring di rumah tersangka pada tahun 2014. Sedangkan korban lainnya mengalami pelecehan ketika izin keluar sekolah, atau saat mengantarkan makanan ke rumah tersangka.
Menurut keterangan AKP Dimitri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar korban sudah lulus dari lembaga pendidikan tersebut. Bahkan, istri tersangka juga mengakui bahwa mereka telah pisah ranjang selama delapan bulan.
Tersangka, yang mengakui perbuatannya pada tahun 2024, menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakan yang dilakukannya.
“Saya sebenarnya tidak mau melakukan, saya khilaf. Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan,” ucapnya.
Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat, satu ponsel yang berisi petunjuk percakapan, dan pakaian terkait dengan kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut, sementara kepolisian memberikan pendampingan kepada para korban. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
