Jakarta – “Sudah 15 tahun, sistemnya harus dirombak.” Begitulah penegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan pentingnya pembaruan sistem layanan pertanahan yang selama ini dianggap rumit dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Kunjungan Nusron ke lembaga antirasuah ini bertujuan untuk meminta masukan langsung dari KPK terkait evaluasi total terhadap bisnis proses layanan pertanahan. Ia menyebut sistem yang berjalan saat ini sudah usang dan perlu disesuaikan dengan era digital serta kebutuhan masyarakat modern.
“Bisnis proses hari ini usianya sudah 15 tahun. Sudah enggak sesuai dengan konteks hari ini,” ujar Nusron saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, pembaruan sistem ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk menutup celah potensi praktik pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di lapangan.
“Kita mau minta masukan, di mana letak-letak celah pungli. Akan kita tutup supaya enggak terjadi,” jelas Nusron.
Ia menegaskan, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK bukan hal baru. Selama lebih dari tujuh tahun, kedua institusi telah bersinergi dalam berbagai aspek tata kelola pertanahan, mulai dari proses sertifikasi tanah, persetujuan substansi tata ruang, hingga pelaksanaan reforma agraria.
“Kita mau ngasih tahu pemberitahuan sekaligus kula nuwun dengan KPK bahwa kita akan ada evaluasi untuk model bisnis prosesnya,” ujarnya.
Evaluasi sistem ini, lanjut Nusron, diharapkan mampu menjawab kritik publik terhadap birokrasi pertanahan yang masih dianggap lamban dan menyulitkan. Ia menyebut banyak pemohon merasa proses layanan yang ada kini “jadul” dan kurang responsif terhadap dinamika teknologi serta kebutuhan masyarakat.
“Di era digital ini, sistem harus adaptif. Yang dulu mungkin terbaik, hari ini bisa jadi usang dan membingungkan,” tutupnya.
Dengan langkah evaluatif ini, Kementerian ATR/BPN berharap mampu menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih bersih, efisien, dan terhindar dari praktik korupsi. Kolaborasi dengan KPK diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan nasional.
