Mojokerto – Harapan yang pupus di daerah mendorong langkah panjang ke ibu kota. Tiga pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terus memperjuangkan nasib mereka. Salah satunya, Akhmad Khavid, mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, bahkan memilih berangkat ke Jakarta demi menuntut keadilan dan kejelasan atas keputusan yang ia nilai tidak transparan.
Akhmad Khavid, warga Desa Banjaragung, Kabupaten Mojokerto, mengungkapkan bahwa dirinya berangkat ke Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya di daerah tak kunjung membuahkan kejelasan terkait status pekerjaannya. Ia mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan langsung keluhan yang ia alami sebagai tenaga non ASN.
“Saya berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib saya yang sampai sekarang tidak ada kejelasan. Pada tanggal 2 Februari 2026, saya datang ke KemenPAN-RB dan bertemu dengan salah satu staf. Di sana saya mengungkapkan isi hati saya terkait PHK yang saya alami,” ujar Akhmad Khavid saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama bekerja di DLH Kota Mojokerto, dirinya merasa telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Namun, keputusan PHK yang diterimanya datang secara mendadak tanpa penjelasan rinci yang dapat diterima. Kondisi tersebut membuatnya merasa dirugikan, terlebih sebagai pekerja non ASN yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan tersebut.
Akhmad berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialaminya. Menurutnya, kebijakan terkait tenaga non ASN seharusnya dijalankan secara adil dan transparan, mengingat banyak pekerja di daerah yang telah mengabdi bertahun-tahun. Ia juga meminta adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan PHK yang dinilainya tidak memberikan ruang klarifikasi maupun pembelaan bagi pekerja.
Upaya serupa juga ditempuh oleh rekan Akhmad Khavid yang turut terdampak PHK, yakni Noer Pendik. Ia menyatakan akan menempuh jalur administrasi dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan hukum dan administrasi agar hak-haknya sebagai pekerja non ASN dapat diperhatikan.
“Saya akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan perjuangan hak saya serta rekan-rekan,” ungkap Noer Pendik.
Ia menilai bahwa persoalan PHK sepihak ini tidak hanya menyangkut dirinya dan dua rekannya, tetapi juga menyangkut nasib ribuan tenaga non ASN di berbagai daerah. Menurutnya, ketidakpastian status kerja dan perlindungan hukum yang lemah membuat tenaga non ASN berada dalam posisi rentan.
Kasus ini menyoroti kembali polemik penataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Para pekerja berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil, sekaligus menghadirkan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata untuk kembali bekerja, tetapi juga untuk mendapatkan pengakuan atas hak dan pengabdian yang telah diberikan.
Dengan langkah berani menuju Jakarta dan jalur surat-menyurat ke lembaga tinggi negara, para pekerja non ASN Kota Mojokerto berharap suara mereka didengar. Mereka optimistis, keadilan masih dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum dan perhatian pemerintah pusat terhadap nasib tenaga non ASN di daerah.
