Jombang – Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memanas setelah massa merangsek ke area pintu utama Gedung Serbaguna (GSG), Ahad (30/8/2026). Di tengah ketegangan tersebut, sejumlah kader muda NU menyuarakan tuntutan agar panitia membuka ruang dialog dan memastikan aturan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 tidak menutup jalan bagi kader tertentu untuk maju.
Kader muda NU asal Jawa Tengah, Asep Tuwan Toro, mengatakan aspirasi yang dibawa kelompoknya tidak ditujukan untuk membatalkan mekanisme pemilihan yang telah disusun dalam muktamar. Mereka meminta adanya kejelasan dan rasa keadilan dalam penerapan aturan pencalonan, sehingga seluruh kader terbaik yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Permintaannya berdialog dengan ketua panitia, kemudian tim sidang, meminta pertanggungjawaban penetapan perkum yang membatasi seseorang untuk mencalon jadi ketua umum PBNU,” ujar Asep kepada media ini di lokasi arena utama GSG PP Bahrul Ulum, Tambakberas Jombang, Minggu (30/8/2026).
Menurut Asep, dialog langsung dengan ketua panitia dan tim sidang diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan aturan yang menjadi polemik. Sejumlah kader muda menilai terdapat ketentuan yang berpotensi membatasi seseorang untuk ikut dalam kontestasi sebelum tahapan pemilihan benar-benar berlangsung.
Ia menilai mekanisme pencalonan semestinya memberikan peluang yang setara kepada kader-kader NU yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat organisasi. Persoalan utama, kata dia, bukan terletak pada sistem pemilihannya, melainkan pada aturan yang dinilai dapat menjadi hambatan bagi calon tertentu untuk ikut bersaing.
“Kami tidak ingin membatalkan. Kami ingin keadilan sebenarnya. Jadi bukan untuk membatalkan. Kami ingin keadilan, ingin hak yang sama untuk seluruh kader terbaik untuk dicalonkan,” tegasnya.
Asep berpandangan bahwa penentuan sosok yang paling layak memimpin PBNU seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada pemilik hak suara. Dengan cara tersebut, pilihan terhadap calon tertentu dapat ditentukan melalui mekanisme demokratis yang telah disepakati dalam forum muktamar, bukan melalui pembatasan sebelum pemilihan.
“Kalau tidak suka, jangan dipilih. Kalau suka, silakan pilih. Gitu saja, kan simpel. Jangan dicegah,” katanya.
Ketegangan yang muncul di sekitar arena Muktamar ke-35 NU turut memperlihatkan kuatnya perhatian peserta dan kader terhadap proses regenerasi kepemimpinan organisasi. Massa yang membawa aspirasi tersebut berupaya mendekati area utama GSG Bahrul Ulum untuk menyampaikan tuntutannya, sementara agenda muktamar tetap menjadi pusat perhatian para peserta.
Asep menegaskan bahwa gerakan kader muda NU tersebut tidak dimaksudkan untuk merusak ataupun menggagalkan muktamar. Aspirasi mereka, menurutnya, justru diarahkan agar forum tertinggi organisasi itu dapat berlangsung dengan prinsip keterbukaan dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam proses pemilihan.
“Jadi semua dikasih kesempatan yang sama, clear. Tidak ada masalah. Kami juga tidak ingin merusak. Jadi tidak ada merusak,” ujarnya.
Ia menyebut aspirasi tersebut tidak hanya datang dari dirinya secara pribadi. Asep menyatakan dirinya hadir sebagai bagian dari kalangan kader muda NU yang ingin menyampaikan harapan agar proses pergantian kepemimpinan di tubuh PBNU dapat berlangsung secara setara dan transparan.
“Kami dari kader muda Nahdlatul Ulama se-Indonesia,” pungkasnya.
Polemik mengenai aturan dan mekanisme pencalonan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu dinamika yang mencuat dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Perdebatan terutama berkaitan dengan sejauh mana persyaratan pencalonan dapat diterapkan tanpa menghilangkan kesempatan kader yang dinilai memiliki kapasitas untuk ikut bertarung dalam pemilihan.
Bagi kelompok yang menyampaikan aspirasi, prinsip utama yang ingin diperjuangkan adalah kesamaan hak di antara kader NU. Mereka berharap panitia dan perangkat sidang dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga aturan yang diterapkan tidak dipersepsikan sebagai instrumen untuk menghambat kandidat tertentu.
Dengan tuntutan dialog tersebut, kader muda NU berharap dinamika yang muncul di Muktamar ke-35 NU dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme organisasi. Mereka menekankan bahwa siapa pun yang akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum PBNU seharusnya merupakan hasil pilihan peserta melalui proses yang terbuka, adil, dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi persyaratan.
