Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyuarakan dukungan terhadap boikot produk yang terkait dengan Israel sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto, dalam konferensi di Jakarta, Minggu (10/3/2024) mengungkapkan bahwa boikot ini bertujuan untuk melemahkan ekonomi Israel dan mendorong mereka untuk menghentikan penyerangan terhadap Palestina.
Prof Sudarnoto menjelaskan bahwa boikot mencakup berbagai jenis produk, mulai dari makanan hingga minuman. Hal ini sesuai dengan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh MUI tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina.
“MUI ingin mengingatkan umat Islam dan masyarakat Indonesia tentang pentingnya memboikot produk Israel sebagai bentuk dukungan kemanusiaan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Prof Sudarnoto menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk yang harus boikot secara langsung. Namun, MUI mendorong masyarakat untuk melakukan riset sendiri terkait produk-produk yang terkait dengan Israel.
Selain itu, MUI juga mengimbau para penjual di Indonesia untuk tidak menjual produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Prof Sudarnoto memberikan contoh bahwa meskipun kurma adalah makanan yang halal, namun jika hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina, maka itu menjadi haram.
“MUI berharap agar masyarakat tidak menjual produk-produk yang mendukung pelanggaran hak asasi manusia di Palestina, terutama di bulan Ramadhan ini,” tambahnya.
Aksi boikot ini juga mendapat dukungan yang signifikan dari masyarakat Indonesia, yang menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dapat memiliki dampak besar terhadap negara Zionis.
Prof Sudarnoto juga menyinggung bahwa di Eropa pun sudah terjadi gerakan boikot terhadap produk-produk Israel.
Selain itu, MUI memberikan imbauan kepada para penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
Dijelaskan oleh Prof Sudarnoto, seperti halnya produk kurma yang halal dan marak dijual di bulan Ramadhan, tetapi bisa menjadi haram karena hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
“Jangan di bulan Ramadhan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” jelasnya.
