Jakarta – Paslon capres-cawapres Ganjar-Mahfud mulai bergerak dari Tugu Proklamasi ke KPU untuk mendaftar diri sebagai peserta Pemilu 2024. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi saat ini, Ganjar dan Mahfud diarak oleh para pendukungnya menggunakan mobil truk terbuka, dan dihias seperti podium serta dikawal oleh mobil sedan klasik pada (19/10/2023).
Mobil Ganjar-Mahfud Mogok dalam Perjalanan Menuju KPU
Mobil sedan klasik tersebut bekas kendaraaan Presiden RI-1 Soekarno. Menurut informasi, untuk mengawasi Ganjar-Mahfud. Maka mereka akan memakai kendaraaan tersebut teruntuk menuju ke KPU. Namun, sayangnya mobil klasik yang mengawal Ganjar dan Mahfud itu mogok, dan harus didorong oleh para pendukungnya dari Tugu Proklamasi ke KPU.
Mahfud mengatakan meskipun cuaca hari ini cukup panas, tetapi dia berharap agar para pendukung tidak kepanasan dan menyerah. “Cuaca panas sekali hari ini, tapi semoga para pendukung tetap semangat,” tutur Mahfud.
Ganjar-Mahfud mendapatkan jadwal untuk mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI pada Kamis, pukul 11.00 WIB.
Mobil dinas terakhir Bung Karno tersebut masih terawat dengan baik. Tampak dari cat mobil yang masih mengkilap dan kaca mobil tanpa goresan.
Pengusulan Paslon Capres Cawapres di UU No 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Ganjar-Mahfud mendapatkan jadwal untuk meninggalkan Tugu Proklamasi menuju ke Kantor KPU RI pukul 10.00 WIB. KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dari tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Partai politik atau gabungan mengusulkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Bisa juga memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. Sehingga paslon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon mendapat usungan dari parpol atau gabungan. Parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
