Jombang – Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Brawijaya Saiful Hudah, SH. MH., menilai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki kecenderungan banyak mudarat.
Menurutnya, Pinjol ilegal sudah menjadi momok ke dua setelah covid 19 di masyarakat dan merugikan pihak yang meminjam dana tersebut.
“Pinjol ilegal itu merugikan pihak peminjam. Banyak masyarakat mengeluh ke saya gara-gara pinjol ilegal ini, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Saiful Hudah kepada Gonews.id saat ditemui di Obis Camp Trawas, Jumat (15/10/2021).
Saiful Hudah bersepakat bahwa banyak nasabah yang sudah merasa dirugikan usai meminjam dana melalui pinjol. Nasabah merugi karena bunga pinjol perlahan akan berlipat ganda.
Melihat hal itu, Saiful Hudah meminta kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian untuk aktif melarang pinjol. Baginya, kedua institusi itu memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik pinjol yang telah merugikan banyak pihak.
“Apalagi sudah ada arahan Presiden Jokowi meminta OJK untuk melakukan moratorium izin Pinjol. Kita dukung Polri mengusut tuntas pinjol ini, ” Ujarnya.
Dirinya mendorong, perbankan dapat mempermudah proses pinjaman seperti pinjol yang legal. Mudahnya, proses pinjam dana sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana mendadak.
“Positifnya, proses peminjam pinjol sangat mudah. Seperti masyarakat yang membutuhkan dana mendadak. Ini sangat bermanfaat, namun yang perlu di atur suku bunga yang sangat besar dan sangat merugikan peminjam, ” ungkap Saiful Hudah.
Ditempat terpisah, Putri (24) warga desa Kedung Otok Kec. Tembelang, Kab. Jombang merasa sangat dirugikan dengan adanya pinjol ilegal. Menurutnya, dia tidak pernah mengajukan pinjaman ke pihak manapun, Namun sudah miliki hutang sebesar 10 juta.
“Saya tidak pernah mengajukan pinjaman. Kok bisa data (KTP) dipakai orang lain untuk pinjol ini, ” Paparnya bingung.