Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyak goreng merek Minyak Kita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan. Inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) mengungkap adanya kecurangan pada produk yang mereka jual.
Minyak goreng kemasan yang seharusnya memiliki volume satu liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Mentan menegaskan bahwa ini adalah bentuk kecurangan yang sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
“Tidak boleh ada yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Ini jelas pelanggaran serius dan harus ditindak tegas,” ujar Amran.
Selain volume yang kurang, harga jual minyak ini juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun pada kemasan tertera harga Rp15.700 per liter, di pasaran minyak ini dijual hingga Rp18.000 per liter.
Tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tuna Sagro Endolestari.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa ditoleransi. Ia meminta perusahaan yang terbukti melanggar untuk diproses hukum dan ditutup jika perlu.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang. Satgas Pangan dan Bareskrim Polri diminta segera bertindak untuk menegakkan aturan.
“Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran.
Ia juga memperingatkan seluruh produsen dan distributor agar tidak mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat. Pemerintah akan terus melakukan sidak guna memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan.
Dalam sidak tersebut, Amran didampingi oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan segera menyelidiki dan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan.
