Pasbar – Bagi seseorang yang sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan PIDANA sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pers terhadap salah satu wartawan yang bertugas di Pasaman Barat beberapa waktu lalu, yang diduga telah mendapat intimidasi melalui pesan Chat Whatsapp, terkait pemberitaan “keberadaan tempat hiburan ilegal di salah satu media online, dari seseorang berinisial (EH).
Maka berdasarkan UU Pers tersebut di atas, oknum (EH) telah sengaja secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga dua (2) tahun atau denda Rp500.000.000. serta hukuman tambahan dari KUHP.
Kita tahu, kebebasan Pers untuk menyebarluaskan informasi dan opini melalui media masa dijamin oleh undang-undang, ini adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang demokratis.
Sebagaimana juga telah tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat.
Hal tersebut sesuai juga dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, fakta dan akurat.
Demikian juga hak media dalam mengumpulkan informasi untuk berita dan menerbitkannya secara mandiri.
Apa lagi kebebasan pers merupakan salah satu pilar pilar demokrasi yang mungkinkan Pers menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan, demikian juga terhadap kejadian dan perkembangan sosial di tengah masyarakat, sebagai salah satu langkah mengedukasi publik.
“Dengan kata lain, kebebasan pers adalah kebebasan berekspresi dalam menyampaikan sesuatu informasi kepada publik melalui media massa yang meliputi, media cetak, media online dan media elektronik,” Demikian dipaparkan oleh Zoelnasti Wartawan Senior Pasbar.
Menurut Zoelnasti, UU Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas telah mengatur prinsip, ketentuan dan hak – hak penyelenggara pers, terutama dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam menegakkan prinsip Demokrasi dan hukum, serta mencerdaskan bangsa.
Untuk itu terkait kebebasan pers yang telah diatur oleh UU tersebut, adalah suatu yang hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, sedangkan bagi wartawan yang melaksanakan dan menjalankan profesinya secara profesional, mendapat perlindungan hukum dan negara bertanggung untuk menjamin kebebasan pers tersebut.
Dikatakan Zoelnasti, konsekuensi hukum bagi seseorang yang menghalangi – halangi wartawan
dalam melakukan kegiatan jurnalisnya, apa lagi sampai mengancam dan mengintimidasi atau menjanjikan sesuatu agar wartawan tidak memberitakan atau menyiarkan dan memberikan informasi kepada publik, dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000. bahkan bisa mendapatkan hukuman tambahan dari KUHP.
Apa bila dugaan adanya intimidasi yang dilakukan oleh (EH) terhadap tugas jurnalis salah satu media di Pasbar terkait pemberitaan hubungannya dengan pengelola Kafe ilegal, melalui pesan chat WhatsApp, hal ini sudah dapat dikategorikan bentuk teror terhadap media dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Sementara diduga (EH) ini karena merasa tidak senang dengan pemberitaan tersebut.
Hal tersebut terbukti adanya komunikasi (EH) melalui Chat di WhatsApp, kepada wartawan yang bersangkutan.
(EH) mengatakan kata-kata yang diduga mengintimidasi dalam bahasa daerah (Mandailing), “Nabagak me nida lalaho gik. Aha na u dkoni mangalo do Lala ho uida, Lanjutkan!!!” Katanya.
Selain itu ada juga, ” Didia ho sannari ro au, Andi gan selera ho tu au khbari, baen, tudia sajo giotmu, 1000x baen beritai” Kata (EH) melalui pesan chat di WhatsApp.
Sementara itu, Pengelola Kafe Bety, Evan meminta agar di take down berita yang sudah tayang tersebut, serta meminta tidak menerbitkan berita untuk selanjutnya.
“Bang aku Evan pengelola Kafe Bety, bisa di take down bang berita yang sudah tayang itu bang. Kalo bisa nanti kita bantu bang” kata Evan melalui panggilan WhatsApp, Rabu siang, (15/10/2025). (*)
